Muslimat NU bentuk Lembaga Advokasi Keluarga
JAKARTA - Ketua Umum Dewan Pembina PP Muslimat NU, Khofifah Indar Parawansa membuat program strategis untuk melindungi perempuan. Sebagai Ketua Dewan Pembina PP Muslimat NU periode 2025-2030, Khofifah meluncurkan serangkaian program advokasi demi untuk melakukan perlindungan hukum untuk perempuan dan anak.
"Paralegal sangat dibutuhkan untuk perlindungan hukum terhadap perempuan dan anak, sesuai arahan Ketua Umum PBNU yang sebelumnya diluncurkan di Jawa Tengah dan Jawa Timur," ujar Khofifah Indar Parawansa.
Muslimat NU juga menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). Kesepakatan tersebut menjadi landasan kuat untuk membentuk paralegal di berbagai daerah, khususnya di bawah naungan PC dan PAC Muslimat NU.
Khofifah menegaskan bahwa langkah ini bukan hanya memperluas akses hukum, tetapi juga meningkatkan kapasitas kader Muslimat NU untuk menjadi garda terdepan perlindungan perempuan dan anak. Ia menekankan pentingnya sinergi antara Muslimat NU, kepolisian, dan kejaksaan setempat.
Tak hanya paralegal, Khofifah juga mengumumkan pembentukan Rumah Restoratif Justice di sejumlah wilayah. Program ini dirancang untuk memberikan ruang pendampingan hukum bagi korban kekerasan domestik, konflik keluarga, dan masalah sosial lainnya.
“Muslimat NU harus menjadi pelopor gerakan sosial yang membumi dan berdampak. Kita harus hadir di tengah masyarakat dengan solusi nyata dan pendekatan berkelanjutan,” tegas Khofifah.
Lebih lanjut, Khofifah mengungkapkan rencana besar untuk meluncurkan Lembaga Advokasi Keluarga. Lembaga ini akan fokus menangani kasus Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT), konflik keluarga, dan permasalahan sosial lainnya.