Tarif Jalan Tol Kunciran-Serpong Naik Mulai 15 Mei 2025, Ini Rinciannya

6 hours ago 3

Tarif Jalan Tol Kunciran-Serpong Naik Mulai 15 Mei 2025, Ini Rinciannya

Tarif Jalan Tol Kunciran-Serpong Naik Mulai 15 Mei 2025, Ini Rinciannya (Foto: Jasa Marga)

JAKARTA - Tarif jalan tol Kunciran-Serpong naik mulai 15 Mei 2025 pukul 00.00 WIB. Tol ini dikelola oleh PT Jasa Marga (Persero) Tbk.

Penyesuaian ini mengacu pada Keputusan Menteri PUPR Nomor 466/KPTS/M/2025, serta merupakan amanat regulasi yang mempertimbangkan laju inflasi dan peningkatan Standar Pelayanan Minimal (SPM) jalan tol.

Penyesuaian tarif ini dilaksanakan sesuai ketentuan Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (yang telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022), serta Pasal 83 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol. 

1. Tarif Tol Naik

Evaluasi dan penyesuaian tarif dilakukan secara berkala setiap dua tahun berdasarkan pengaruh inflasi yang dalam periode ini tercatat sebesar 3,55% dan hasil evaluasi terhadap pemenuhan SPM.

Jasa Marga menyebut, penyesuaian tarif ini bukan sekadar perubahan nominal, melainkan merupakan komitmen berkelanjutan dalam peningkatan layanan dan kualitas infrastruktur. 

Sejumlah upaya peningkatan pelayanan jalan tol yang telah dilakukan antara lain: pengecatan ulang marka jalan, pemasangan dan peremajaan guardrail, pengecatan median concrete barrier, hingga revitalisasi jembatan penyeberangan orang dan overpass. 

Sebagai bagian dari jaringan Jakarta Outer Ring Road (JORR) 2, Jalan Tol Kunciran–Serpong memainkan peran penting dalam menghubungkan wilayah barat dan selatan Jakarta, serta kawasan strategis lainnya seperti Tol Jakarta–Tangerang, Cengkareng–Batuceper–Kunciran, Pondok Aren–Serpong, dan Serpong–Cinere. 

Read Entire Article
Sinar Berita| Sulawesi | Zona Local | Kabar Kalimantan |