Nur Khabibi
, Jurnalis-Senin, 27 Oktober 2025 |15:42 WIB

Subhan Penggugat ijazah Gibran di PN Jakpus (foto: Okezone)
JAKARTA - Sidang gugatan terkait ijazah SMA Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (27/10/2025). Sidang kali ini beragendakan pembacaan penetapan sidang.
Namun, dalam sidang tersebut, baik kubu Gibran selaku tergugat I maupun Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai tergugat II tidak hadir di ruang persidangan.
“Jadi sidang hari ini, tergugat I dan tergugat II tidak hadir,” kata Subhan, selaku penggugat, seusai persidangan di PN Jakarta Pusat.
Menurut Subhan, majelis hakim menjelaskan bahwa ketidakhadiran para tergugat disebabkan karena penetapan sidang dilakukan melalui e-court.
“Tadi samar-samar katanya e-court, alasannya sudah di e-court,” ujarnya.


















































