Pedoman Baru Dam Haji 2025 Dirilis, Petugas Wajib Salurkan Lewat Baznas

6 hours ago 1

Ramdani Bur , Jurnalis-Jum'at, 16 Mei 2025 |11:44 WIB

Pedoman Baru Dam Haji 2025 Dirilis, Petugas Wajib Salurkan Lewat Baznas

Pedoman Baru Dam Haji 2025 Dirilis, Petugas Wajib Salurkan Lewat Baznas (MCH)

JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan pedoman baru perihal pembayaran dam haji 2025. Pedoman ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 437 Tahun 2025 yang ditandatangani pada Senin, 21 April 2025 di Jakarta.

1. Pedoman Pelaksanaan Dam 

Menurut Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Akhmad Fauzin, pedoman ini penting demi menjaga ketertiban pelaksanaan dam. Mayoritas jamaah haji Indonesia harus membayar dam karena melaksanakan haji tamattu, yakni menjalankan umrah wajib lebih dulu sebelum puncak haji.

"Mayoritas jamaah haji Indonesia menggunakan manasik tamattu’, yang mewajibkan pelaksanaan Dam. KMA ini hadir untuk memastikan pengelolaan Dam berjalan secara syar’i, maslahat, transparan, akuntabel, dan membawa manfaat bagi umat,” kata Akhan Fauzin dalam konferensi pers yang digelar secara virtual, Kamis (15/5/2025).

Pedoman baru ini mengatur berbagai aspek penting. Sebut saja jenis dan kriteria hewan yang sah digunakan untuk Dam, standar harga agar tidak memberatkan jamaah, pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam pengelolaan, hingga proses penyembelihan di rumah potong hewan (RPH) yang memenuhi syarat.

2. Distribusi Dam

Tak hanya itu, distribusi dan pemanfaatan daging Dam juga diatur. Hal itu dilakukan agar tidak hanya sah secara syariat, tetapi juga memberikan manfaat bagi masyarakat.

Demi mendukung pelaksanaan pedoman ini, juga diterbitkan Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 162 Tahun 2025. Keputusan ini mengatur mekanisme pembayaran Dam khusus bagi petugas haji.

“Pembayaran Dam/Hadyu bagi petugas tahun ini dilakukan secara resmi melalui rekening atas nama Baznas di Bank Syariah Indonesia. Nomor rekening yang digunakan adalah 5005115180,” kata Akhmad Fauzin.

Read Entire Article
Sinar Berita| Sulawesi | Zona Local | Kabar Kalimantan |