Pelaku Penganiayaan Brutal Satpam RS Mitra Keluarga Bekasi Ditetapkan Tersangka, Nih Tampangnya/ist
JAKARTA - Polisi menetapkan pemuda berinisial AFET sebagai tersangka atas tindakan yang menganiaya satpam RS Mitra Keluarga Kota Bekasi. Tersangka terancam hukum penjara paling lama 5 tahun.
"Hari ini hari Jumat terlapor AFET. Kita tetapkan status dari terlapor menjadi tersangka. Dengan pasal yang diperkenakan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi, Jumat (11/4/2025).
Binsar menceritakan kejadian penganiayaan ini terjadi pada 29 Maret 2025. Tersangka kala itu tengah menjenguk keluarganya yang sedang dirawat di RS Mitra Keluarga Bekasi.
Saat itu, kata dia, satpam RS menegur tersangka karena menggunakan knalpot bronk dan juga parkir sembarangan.
Namun teguran tersebut tidak diindahkan tersangka dan terjadilah percekcokan dengan korban berinisial S selaku satpam RS.
"Di situ memang memakai knalpot racing dan suara cukup besar ditegur oleh korban S. Korban S menyampaikan agar memarkirkan kendaraan maju karena memang posisi kendaraan terlalu mundur dan mengganggu jalur ambulance," katanya.
Karena tak terima ditegur pelaku pun akhirnya melakukan tindakan penganiayaan kepada korban. Akibat kekerasan itu, korban langsung dilarikan ke IGD karena kejang-kejang akibat dibanting oleh tersangka.