Pelunasan Biaya Haji Reguler Diperpanjang hingga 25 April 2025 (Ilustrasi/Okezone)
JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) memperpanjang Tahap II pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Reguler 1446 H/2025 M. Pelunasan yang sedianya berakhir pada 17 April 2025, diperpanjang hingga 25 April 2025.
1. Pelunasan Diperpanjang hingga 25 April 2025
"Kita perpanjang lagi pelunasan Bipih Reguler hingga 25 April 2025," ucap Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Muhammad Zain di Jakarta, melansir laman Kemenag, Jumat (18/4/2025).
Indonesia tahun ini mendapat 221.000 kuota, terdiri atas 203.320 jamaah haji reguler dan 17.680 jamaah haji khusus. Untuk kuota haji reguler, terdiri atas 190.897 jamaah haji reguler yang berhak lunas sesuai urutan porsi; 10.166 jamaah haji reguler prioritas lanjut usia; 685 pembimbing ibadah pada Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU); dan 1.572 petugas haji daerah (PHD).
2. 209.359 Jamaah Telah Lunas
Hingga saat ini, jamaah yang melunasi biaya haji reguler sebanyak 209.359 orang. Mereka yang melunasi terdiri atas 180.641 jamaah berhak lunas tahun ini, baik pada pelunasan tahap I maupun tahap II. Selain itu, ada 26.525 jamaah yang awalnya masuk dalam cadangan, 1.512 petugas haji daerah atau (PHD), dan 681 pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).
Menurut Muhammad Zain, meski secara nasional jumlah yang melunasi sudah lebih dari total kuota, namun ada empat provinsi yang belum terpenuhi 100%. Keempat provinsi itu adalah Jawa Barat (95,23%), DKI Jakarta (98,75%), Sumatera Selatan (99,73%), dan Gorontalo (97,21%).