Pengemudi BMW Penabrak Mahasiswa UGM Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara

2 hours ago 3

Yogyakarta, CNN Indonesia --

Pengadilan Negeri (PN) Sleman menjatuhkan vonis 1 tahun 2 bulan pidana penjara kepada Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan (21) dalam perkara kecelakaan lalu lintas yang menewaskan mahasiswa Fakultas Hukum UGM bernama Argo Ericko Achfandi, Mei 2025 lalu.

Christiano, mahasiswa FEB UGM duduk di kursi pesakitan usai mobil BMW yang dikemudikannya menabrak Argo di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Ngaglik, Sleman.

Isak tangis keluarga, terutama ibunda terdakwa mewarnai jalannya sidang putusan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Irma Wahyuningsih tersebut. Christiano dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Christiano, oleh majelis hakim dinyatakan lalai dalam mengemudikan kendaraannya sehingga menimbulkan kecelakaan lalu lintas yang menewaskan korban. Perbuatan terdakwa dianggap telah memenuhi unsur Pasal 310 ayat (4) UU Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ), sebagaimana dakwaan alternatif kesatu.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan dengan pidana penjara selama satu tahun dan dua bulan," kata Irma dalam amar putusannya, Kamis (6/11).

Vonis majelis hakim dikurangi masa penangkapan dan penahanan Chrisitano sejak 28 Mei 2025. Terdakwa selain itu dikenai pidana denda Rp12 juta subsider 3 bulan kurungan.

Majelis hakim dalam pertimbangannya menilai Christiano telah lalai dalam mengemudikan kendaraannya, yakni dengan melebihi aturan batas kecepatan di lokasi kejadian hingga mencapai 60 kilometer/jam.

Majelis hakim namun juga menilai korban telah lalai, lantaran tak memberi isyarat lalu lintas saat memutar balik dengan sepeda motornya ke arah kanan.

Perbuatan yang berujung pada hilangnya nyawa korban ini jadi satu-satunya hal yang memberatkan bagi terdakwa.

Sementara hal yang meringankan antara lain, terdakwa bersikap sopan selama jalannya persidangan, berterus terang, menyesali perbuatannya, masih muda dan diharapkan jadi pribadi yang lebih baik lagi.

"Terdakwa masih ingin kuliah, terdakwa merupakan anak harapan terdakwa. Orang tua korban sudah memaafkan terdakwa di depan persidangan, bahwa kecelakaan lalu lintas itu disebabkan oleh kelalaian kedua belah pihak dan terdakwa belum pernah dihukum," urai Irma.

Adapun vonis dari majelis hakim ini masih lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta terdakwa dijatuhi hukuman pidana 2 tahun penjara, serta membayar denda senilai Rp12 juta subsider 6 bulan kurungan.

Atas putusan ini, baik terdakwa melalui tim penasehat hukumnya, maupun JPU sama-sama menyatakan pikir-pikir.

Peristiwa dalam perkara ini terjadi pada bulan Mei 2025 lalu. Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum, Christiano, seorang mahasiswa FEB UGM, melajukan mobil BMW miliknya dari selatan menuju utara Jalan Palagan Tentara Pelajar, Ngaglik, Sleman dengan kecepatan 70 km/jam.

Benturan keras terjadi ketika Christiano hendak mendahului sepeda motor Honda Vario bernopol B 3373 PCG yang dikendarai oleh Argo, melalui sebelah kanan hingga melebihi garis marka dengan kecepatan tinggi.

Akan tetapi, di saat bersamaan Argo dengan sepeda motornya bermaksud putar balik ke arah kanan. Lantaran jarak terlalu dekat, benturan dua kendaraan tak dapat dihindari.

Jaksa menyebut Argo terjatuh, sementara sepeda motornya terpental hingga menabrak mobil lainnya. Akibat kecelakaan itu, Argo mengalami luka berat di kepala, bibir atas sobek, paha kiri memar, lecet tangan kiri dan meninggal.

(kum/isn)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Sinar Berita| Sulawesi | Zona Local | Kabar Kalimantan |