Yogyakarta, CNN Indonesia --
Pengurus Partai Ummat Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyatakan membubarkan diri imbas sengkarut di tubuh partai berlambang Bintang Emas besutan Amien Rais tersebut.
"Kita Partai Ummat yang di DIY itu menyatakan membubarkan diri. Secara simbolis, representatif kami kemarin bersama-sama membuang KTA," kata Eks Wakil Ketua Umum DPP Partai Ummat, Nazaruddin saat dihubungi, Selasa (3/6).
Nazaruddin mengatakan secara keseluruhan ada hampir 500 pengurus struktural Partai Ummat di DIY, dari tingkat provinsi, kota/kabupaten, kecamatan, dan kelurahan. Kata dia, semuanya telah membubarkan diri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun pemicunya, menurut Nazaruddin bermula dari keputusan Majelis Syura akhir tahun 2024 yang mendadak dan secara sepihak mengubah Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai. Keputusan ini lahir setelah beberapa kali jadwal rakernas diundur.
Padahal, kata Nazaruddin, waktu itu juga tidak ada urgensi mengubah AD/ART partai. Pihaknya kemudian menyadari ada perombakan substansial pada mekanisme partai melalui perubahan tersebut.
Pertama dan paling krusial adalah dihapusnya Musyawarah Nasional, Musyawarah Wilayah, Musyawarah Daerah, serta Musyawarah Cabang. Demikian pula mekanisme pertanggungjawaban ketua umum, ketua DPW-DPD lewat berbagai permusyawaratan hilang.
"Masa partai politik tidak ada pertanggungjawaban, RT saja ada pertanggungjawaban," katanya.
Belum lagi soal penggantian tata cara penyusunan pengurus DPP, DPW dan DPD. Sederet perombakan mekanisme yang memberangus nilai-nilai demokrasi ini membuat sejumlah pengurus berang.
Kata Nazaruddin, pihaknya sekitar bulan Februari 2025 lantas menghadap Ketua Majelis Syura Partai Ummat, Amien Rais yang diklaim menjanjikan rakernas menyikapi aspirasi sejumlah pengurus partai.
Akan tetapi, pada 16 Februari 2025 justru digelar Musyawarah Majelis Syura di Yogyakarta. Agenda ini menghasilkan 6 butir keputusan. Salah satunya membubarkan kepengurusan semua lembaga partai, termasuk Dewan Pengurus Pusat melalui Keputusan Majelis Syura Nomor: 03/MS-Partai Ummat/Kpts/K-S/1I/2025. Keputusan ini mengatur Akhir Masa Jabatan Kepengurusan Partai Ummat Periode 2021-2025 dan Pembentukan Kepengurusan Partai Ummat Periode 2025-2030.
"Ini kan bagi kita ngawur. Kemudian (keputusan) menetapkan Saudara Ridho Rahmadi sebagai ketua umum periode 2025-2030. Lha ini bagi kami tambah ngawur lagi," kata Nazaruddin.
"Setelah membuat keputusan itu, nampaknya mereka sendiri baru menyadari, kalau begini kan berarti kepengurusan seluruh Indonesia sudah enggak ada, tinggal Ridho Rahmadi seorang saja," sambungnya.
Selanjutnya, dibuatlah aturan tentang penunjukan pelaksana tugas (Plt) dimulai dari posisi sekretaris jenderal (sekjen). Kata Nazaruddin, ini juga tak diatur dalam AD/ART lama. Sampai kemudian ditunjuklah Plt pengurus partai di seluruh Indonesia.
Dari semua ini, Nazaruddin dan kolega menarik benang merah bahwa perubahan AD/ART tak lain adalah demi melapangkan jalan Ridho, yang tak lain adalah menantu Amien Rais, agar kembali menjadi ketua umum Partai Ummat tanpa mekanisme pertanggungjawaban.
Penetapan Ridho Rahmadi sebagai Ketua Umum untuk periode 2025-2030, menurut Nazaruddin, di lain sisi sebenarnya kala itu juga bermasalah dan tidak sah lantaran didasarkan pada AD/ART yang belum memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum.
Sedangkan dari segi kompetensi, Nazaruddin menilai kepemimpinan Ridho layak dievaluasi menimbang kegagalan Partai Ummat saat Pemilu 2024 kemarin.
"Ya kompleks, mulai dari leadership, pengalaman, ada faktor adab juga," bebernya.
Berbagai upaya coba ditempuh demi membenahi kondisi parpol, bersama beberapa DPW, atau kepengurusan Partai Ummat dari provinsi lain.
Sebanyak 20 pengurus DPW se- Indonesia menuangkan sikap dalam bentuk tandatangan demi menentang keputusan yang dinilai cacat prosedur dan menyalahi AD/ART partai itu sendiri.
Kendati, upaya Nazaruddin cs terhenti seiring disahkannya AD/ART baru keluaran majelis syura oleh Menteri Hukum per 7 Mei dan diserahkan ke DPP pada 15 Mei 2025.
"Saya akhirnya sampaikan ke teman-teman di DPW yang berjuang bersama saya itu bahwa saya tidak bisa melanjutkan perjuangan ini karena sudah ada pengesahan dari Kementerian Hukum. Tujuan kita ini kan bukan untuk mengambil alih kekuasaan, melainkan meluruskan barang yang bengkok," paparnya.
Nazaruddin lantas memutuskan hengkang dari Partai Ummat, diikuti jajaran pengurus lainnya di DIY. Klaim dia, sebelum mereka sudah ada pengurus Partai Ummat di dua provinsi lain yang menempuh langkah serupa.
Klaim solid di bawah Amien-Ridho
Terpisah, Plt Ketua DPW Partai Ummat DIY periode 2025-2030, Ichwan Tamrin Murdiyanta menilai apabila keberatan bahwa perubahan AD/ART oleh Majelis Syura telah melanggar pedoman atau landasan partai merupakan hal yang tidak berdasar.
"Perubahan dan penetapan AD/ART merupakan wewenang Majelis Syura baik ada usulan dari DPP/DPW maupun tidak ada usulan. Hal itu sudah sesuai dengan AD/ART yang lama maupun yang baru," kata Ichwan di Bantul, DIY, Selasa malam.
Ichwan menegaskan jika kepengurusan DPW DIY dan DPW lainnya periode 2020-2025 sudah berakhir pada 16 Februari 2025 sesuai hasil Musyawarah Majelis Syura, sehingga dibutuhkan Plt guna mengisi kekosongan, sembari membentuk kepengurusan yang definitif hingga bulan Juli 2025.
Plt yang baru juga akan segera menyusun kepengurusan secara definitif sekaligus mengusulkan kepengurusan DPD di tingkat kabupaten/kota.
Ia melanjutkan, DPP akan segera menetapkan kepengurusan seluruh DPW se-Indonesia hingga Juli 2025 termasuk DPW DIY. Rencananya, Plt segera mengajukan susunan kepengurusan untuk mengisi komisi-komisi dan kepengurusan di tingkat kabupaten/kota kepada DPP paling lambat bulan Agustus 2025.
Lebih jauh, Ichwan turut memastikan Partai Ummat tetap solid di bawah kepemimpinan Amien Rais sebagai Ketua Majelis Syuro dan Ridho Rahmadi selaku Ketua Umum Partai Ummat.
"Kami akan terus berjuang dan bekerja maksimal untuk meraih simpati rakyat Indonesia. Semoga Allah SWT senantiasa melimpahkan rahmat dan ridho-Nya kepada perjuangan Partai Ummat," katanya.
(kum/isn)