Penyakit Apa Saja yang Tidak Boleh Naik Haji? (Foto: Okezone)
PENYAKIT apa saja yang tidak boleh naik haji? ini penjelasannya. Ketika ingin menunaikan ibadah haji tentunya kita harus mengetahui syarat dan ketentuan khusus yang harus dipenuhi oleh calon jamaah haji. Salah satu ketentuan yang paling krusial adalah syarat kesehatan jamaah. Terdapat beberapa penyakit yang tidak diperbolehkan untuk mengikuti ibadah haji, yuk simak penyakit apa saja yang tidak boleh naik haji.
Syarat kesehatan atau dikenal dengan istitha'ah kesehatan merupakan persyaratan yang wajib untuk dipenuhi, syarat tersebut meliputi kemampuan fisik dan mental yang baik dalam menunaikan serangkaian ibadah haji tanpa memerlukan bantuan obat, alat, atau orang lain. Selain itu calon haji juga tidak boleh terkena beberapa penyakit kronis atau sifatnya menular yang dapat berpotensi membahayakan diri sendiri dan jamaah lain.
Istitha’ah kesehatan sangat perlu diperhatikan karena ketika menjalankan ibadah haji jamaah akan melakukan kegiatan fisik yang cukup berat seperti berjalan jauh, berdiri lama, dan berdesakan dengan jamaah lainnya. Jika jamaah memang memiliki beberapa penyakit tertentu, jamaah harus mampu mengelola penyakitnya dengan baik, supaya tidak mengganggu selama pelaksanaan ibadah haji.
Istitha’ah kesehatan telah diatur berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Nomor 83 Tahun 2024 yang menginformasikan terkait petunjuk teknis pelaksanaan pembayaran pelunasan biaya perjalanan Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.
Berikut adalah penyakit yang tidak boleh mengikuti Ibadah Haji, dirangkum Rabu (4/6/2025).
1. Penyakit Jantung
Jamaah yang memiliki riwayat penyakit jantung tidak diperbolehkan mengikuti ibadah haji karena penyakit ini dapat menyebabkan serangan jantung secara mendadak. Sehingga sangat berisiko tinggi selama mengikuti rangkaian aktivitas fisik selama menunaikan ibadah haji.
2. Tekanan Darah Tinggi yang Tidak Terkendali
Hipertensi merupakan penyakit yang terjadi karena adanya tekanan darah tinggi yang sudah tidak terkontrol, sehingga dapat menyebabkan risiko terkena stroke atau serangan jantung. Namun, jika hipertensi masih terkendali jamaah masih bisa mengikuti ibadah haji dengan catatan ia harus memastikan tekanan darah dalam kondisi stabil sebelum berangkat.