Perbedaan Gaji PNS Golongan I, II, III, IV. (Foto: Okezone.com)
JAKARTA – Perbedaan gaji PNS golongan I, II, III, IV menarik untuk diketahui. Apalagi beberapa waktu lalu ramai dibahas soal gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang kabarnya akan naik 16% dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025.
Tentu hal ini menjadi kabar gembira bagi para abdi negara. Namun ternyata faktanya tidak demikian, apalagi di tengah efisiensi anggaran yang dilakukan tahun ini.
Meski ada efisiensi anggaran hingga Rp306 triliun tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan gaji PNS tetap aman.
Sebab, kenaikan gaji PNS sudah diumumkan pada 2024 sebesar 8% yang ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Sementara pensiunan PNS terakhir kali terjadi sebesar 12% yang berlaku efektif pada Januari 2024. Kebijakan ini secara resmi diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Janda/Dudanya.
Berikut adalah rincian gaji pokok PNS tahun 2024 berdasarkan golongan:
Golongan I:
- Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
- Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
- Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
- Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
Golongan II:
- IIa: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
- IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
- IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
- IId: Rp2.591.100 – Rp4.125.600
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya