Pernyataan Lengkap Anindya soal Dugaan Kadin Cilegon Minta Jatah Rp5 T

4 hours ago 2

Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Anindya Novyan Bakrie angkat bicara terkait viral video dugaan permintaan jatah proyek oleh sejumlah pihak yang mengatasnamakan Kadin Cilegon terhadap kontraktor proyek pabrik kimia PT Chandra Asri Alkali (CAA) di Banten.

Anindya menyatakan Kadin Indonesia menolak segala bentuk tekanan, intimidasi, maupun pendekatan non-prosedural yang dapat mengganggu kepastian hukum dan iklim investasi nasional.

Ia menegaskan aksi yang dilakukan sejumlah oknum itu berpotensi mengganggu kegiatan investasi dan perlu mendapat klarifikasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebagaimana informasi yang beredar di media sosial dan media online, pada Jumat, 9 Mei 2025, sejumlah oknum yang mengatasnamakan Kadin Kota Cilegon melakukan aksi demonstratif dan intimidatif yang memancing 'keributan'. Aksi itu berpotensi mengganggu kegiatan investasi, sehingga perlu dilakukan klarifikasi," tulis Anindya dalam keterangan resmi, Selasa (13/5).

Berikut pernyataan lengkap Anindya Bakrie:

Posisi resmi Kadin Indonesia tentang "keributan" oknum anggota Kadin dengan manajemen PT CHENGDA, kontraktor utama PT Chandra Asri Alkali (CAA) di Cilegon, Jumat, 9 Mei 2025.

Pertama, Kadin Indonesia menolak segala bentuk tekanan, intimidasi, atau pendekatan nonprosedural yang mengganggu kepastian hukum dan kelangsungan investasi di Indonesia.

Sebagaimana informasi yang beredar di media sosial dan media online, pada Jumat, 9 Mei 2025, sejumlah oknum yang mengatasnamakan Kadin Kota Cilegon melakukan aksi demonstratif dan intimidatif yang memancing "keributan". Aksi itu berpotensi mengganggu kegiatan investasi, sehingga perlu dilakukan klarifikasi.

Kedua, untuk menjaga marwah organisasi dan sebagai bentuk dukungan terhadap kegiatan investasi di Indonesia, Kadin sebagai mitra pemerintah akan melakukan empat hal berikut:

1. Membentuk Tim Verifikasi:
Kadin Indonesia akan membentuk Tim Verifikasi Organisasi dan Etika untuk melakukan evaluasi langsung terhadap struktur, peran, dan tindakan Kadin Kota Cilegon serta afiliasinya.

2. Memberikan Rekomendasi Sanksi Kelembagaan (jika terbukti):
a. Peringatan tertulis dan teguran keras kepada pengurus Kadin daerah yang
melanggar.
b. Pembekuan sementara kewenangan organisasi hingga proses etik selesai.
c. Rekomendasi pergantian atau pencabutan mandat organisasi bagi pengurus yang
menyalahgunakan nama Kadin.

3. Menyampaikan Laporan Resmi kepada BKPM dan Pemerintah Daerah: Laporan ini akan menyampaikan sikap resmi Kadin Indonesia dan langkah korektif yang diambil untuk menjaga reputasi kelembagaan dan kepastian hukum investasi.

4. Menyusun Pedoman Operasional (SOP) Keterlibatan Kadin dalam Proyek Strategis:
Guna mencegah kejadian serupa di masa depan, Kadin akan menyusun SOP partisipasi daerah dalam proyek investasi, termasuk kode etik interaksi dengan investor dan kontraktor.

Ketiga, Kadin akan melakukan audit internal terhadap struktur dan aktivitas kelembagaan Kadin Kota Cilegon dan Kadin Provinsi Banten.

Hasil audit itu akan disampaikan kepada Kementerian Investasi/BKPM dan Pemerintah Provinsi Banten sebagai sebuah klarifikasi resmi.

Kadin Cilegon sudah menerima surat undangan Rapat Fasilitasi Penyelesaian Permasalahan Investasi PT CAA dari Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan
Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM Nomor: 144/A.10/B.3/2025 tertanggal 12 Mei 2025. Kami mengapresiasi langkah ini.

Tapi, untuk sebuah penyelesaian yang baik dan tuntas diperlukan sebuah audit internal.

Keempat, Kadin berkomitmen memberikan perlindungan kelembagaan kepada investor agar tidak terjadi preseden negatif di kemudian hari dan demi menjaga nama baik organisasi dan dunia usaha.

Kami menegaskan, Kadin Indonesia memiliki komitmen yang kuat untuk menjunjung hukum, mendukung investasi yang sehat, dan menjaga marwah organisasi sebagai mitra strategis pemerintah. Setiap penyimpangan dari prinsip-prinsip tersebut akan ditindak tegas dalam koridor AD/ART dan hukum nasional yang berlaku.

Sebelumnya, proyek pembangunan pabrik kimia chlor alkali-ethylene dichloride (CA-EDC) milik PT Chandra Asri Alkali di Cilegon menjadi sorotan usai beredar video pertemuan antara perwakilan kontraktor proyek, Chengda Engineering Co Ltd, dengan sejumlah individu yang mengaku mewakili Kadin Cilegon serta organisasi lokal lainnya.

Dalam video tersebut, terdengar permintaan pembagian nilai proyek secara langsung tanpa proses lelang, yang diklaim bernilai hingga Rp17 triliun.

"Tanpa lelang! Harus jelas porsinya, Rp5 triliun untuk Kadin, Rp3 triliun untuk Kadin, tanpa lelang. Bagi!" ujar pria tersebut dengan nada tinggi dalam video.

Pabrik yang termasuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) ini dirancang memproduksi kaustik soda dan ethylene dichloride untuk berbagai kebutuhan industri, dengan nilai investasi sekitar Rp15 triliun.

[Gambas:Video CNN]

(del/pta)

Read Entire Article
Sinar Berita| Sulawesi | Zona Local | Kabar Kalimantan |