PN Jakpus Jawab Kritik Dugaan Vonis Janggal Tom Lembong

5 hours ago 3

CNN Indonesia

Selasa, 22 Jul 2025 14:34 WIB

Juru Bicara PN Jakarta Pusat Andi Saputra mengatakan putusan yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Jakarta kepada Tom Lembong murni berdasarkan fakta hukum. Juru Bicara PN Jakarta Pusat Andi Saputra mengatakan putusan yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Jakarta kepada Tom Lembong murni berdasarkan fakta hukum. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

Jakarta, CNN Indonesia --

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat buka suara merespons kritik publik terhadap putusan 4,5 tahun penjara yang diterima Menteri Perdagangan periode 12 Agustus 2015-27 Juli 2016 Thomas Trikasih Lembong selaku terdakwa kasus korupsi impor gula.

Juru Bicara PN Jakarta Pusat Andi Saputra mengatakan putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta murni berdasarkan fakta hukum.

"Kami hanya mengimbau kepada masyarakat, menegaskan kembali bahwa keputusan tersebut diambil murni berdasarkan fakta hukum. Majelis hakim tidak terkontaminasi, tidak menggali kebenaran-kebenaran yang ada di luar persidangan, apakah itu tekanan, apakah itu isu-isu politik dan sebagainya. itu yang terpenting, tidak berdasarkan intervensi maupun tekanan lainnya," kata Andi saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Selasa (22/7).

Hakim Ad Hoc Tipikor ini berharap masyarakat bersabar karena proses hukum masih berlangsung, mengingat pihak Tom mengajukan perlawanan atau banding.

Andi turut merespons sejumlah isu yang berkembang di media sosial, dan meminta masyarakat untuk membaca utuh putusan pengadilan. Hal itu diharapkan bisa memberi garis besar atau benang merah mengapa putusan 4,5 tahun penjara dijatuhkan.

"Kami mengucapkan terima kasih atas semua kritikan tersebut sekeras apa pun saran dan masukannya, karena itu tanda masih banyak yang peduli dan cinta pengadilan," pungkas Andi.

Tom Lembong divonis dengan pidana 4,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan. Lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang ingin Tom dihukum dengan 7 tahun penjara.

Vonis tersebut menimbulkan reaksi publik yang cukup keras. Banyak tokoh dan influencer media sosial yang geram terhadap vonis tersebut.

Mantan Gubernur Jakarta Anies Baswedan yang turut menyaksikan langsung sidang tersebut mengaku kecewa.

"Saya sangat kecewa dengan putusan ini," kata Anies di Pengadilan Tipikor, Jumat (18/7) malam.

Menurut dia, semua fakta sudah terang benderang terbuka di persidangan. Namun, majelis hakim justru tetap menyatakan Tom bersalah dan menghukumnya.

"Jika kasus seterang benderang ini, dengan orang seperti Tom saja bisa dikriminalisasi, bagaimana dengan jutaan warga negara kita," ucap Anies.

(ryn/isn)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Sinar Berita| Sulawesi | Zona Local | Kabar Kalimantan |