CNN Indonesia
Kamis, 10 Apr 2025 08:33 WIB

Jakarta, CNN Indonesia --
Polisi mengungkapkan dokter residen anestesi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (FK Unpad) berinisial PAP sempat berupaya bunuh diri beberapa hari sebelum ditangkap atas kasus pemerkosaan kerabat pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
"Jadi, pelaku setelah ketahuan itu sempat berusaha bunuh diri juga. Memotong urat-urat nadi sehingga dia sempat dirawat, setelah dirawat baru ditangkap," ujar Direktur Reskrimum Polda Jawa Barat (Jabar) Surawan dalam konferensi pers, Rabu (9/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tersangka Priguna Anugerah P (PAP) kini sudah ditahan polisi terhitung sejak 23 Maret 2025. Ia dijerat dengan Pasal 6 C Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Selain itu, tersangka PAP juga sudah dikeluarkan Unpad. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pun juga sudah memberikan sanksi kepada tersangka PAP berupa larangan melanjutkan residen seumur hidup.
Kemenkes meminta Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) dan membatalkan izin praktik tersangka PAP.
"Sebagai langkah tegas pertama, Kemenkes sudah meminta kepada Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) untuk segera mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) dr PAP. Pencabutan STR akan otomatis membatalkan Surat Izin Praktik (SIP) dr PAP," demikian keterangan dari Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, dilansir detikcom, Kamis (10/4).
Kasus ini terjadi pada 18 Maret sekitar pukul 01.00 WIB. Saat itu, korban berinisial FA tengah menjaga ayahnya yang menjadi pasien, kemudian diminta oleh tersangka PAP untuk pengecekan atau transfusi darah.
Tersangka selanjutnya membawa korban dari ruang IGD ke Gedung MCHC lantai 7.
Setelah berada di lantai 7, korban diminta untuk berganti pakaian menggunakan baju operasi. Selanjutnya tersangka membius korban dengan cara penyuntikan hingga korban tak sadarkan diri.
Pada pukul 04.00 WIB, korban tersadar dan kembali ke IGD. Namun, saat korban hendak buang air kecil, ia merasakan sakit pada alat vitalnya.
Korban pun menceritakan tindakan yang dilakukan tersangka sebelum ia tak sadarkan diri kepada ibunya. Keluarga korban merasa ada kejanggalan dari rasa sakit yang dirasakan FA. Mereka akhirnya melaporkan itu kepada pihak kepolisian.
(ryn/tsa)