Polisi Ungkap Modus Guru Ngaji Tersangka Pencabulan Anak di Makassar

17 hours ago 4

CNN Indonesia

Rabu, 07 Mei 2025 05:40 WIB

Aksi pencabulan yang dilakukan tersangka menggunakan modus pelaku ingin mengetahui apakah para korban yang merupakan santri sudah dewasa (baliq) atau belum. Ilustrasi korban pelecehan seksual pada anak. (iStockphoto/liebre)

Makassar, CNN Indonesia --

Polisi mengungkap aksi dugaan pencabulan yang dilakukan SA (49), guru ngaji yang juga berstatus ASN di salah satu sekolah dasar di Makassar, Sulawesi Selatan, terhadap 16 korban yang masih anak-anak. Pelaku juga diduga meminta para korban bersumpah memakai Al-Quran agar aksi bejatnya tak diadukan ke orang tua mereka.

"Jadi (korban) didoktrin, disumpah (pakai Al-Quran)," kata Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana kepada wartawan, Selasa (6/5).

Menurut Arya, aksi pencabulan yang dilakukan tersangka SA menggunakan modus bahwa pelaku ingin mengetahui apakah para korban yang merupakan santri tersebut sudah dewasa (baliq) atau belum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi dia melakukan itu, untuk mengetahui (korban) sudah baliq atau belum. Dari hasil pemeriksaan dulu, dia (pelaku) juga merupakan korban pelecehan seksual," beber Arya.

Kasus ini terungkap setelah seorang komika asal Makassar, Eky Priyagung mengunggah di akun media sosial-nya bahwa dia pernah menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh tersangka SA pada tahun 2009. Sejumlah santri di tempat tersangka mengajar mengaji diduga juga telah menjadi korban pelecehan seksual.

"Kalau dari keterangan komika tersebut disampaikan di beberapa podcast termasuk podcastnya Deddy Corbuzier sekitar 40 orang (korban), namun demikian memang kita lihat rentang waktunya ada yang masih bisa kita sidik ada juga yang sudah tidak bisa, karena sudah kadaluarsa, karena kasus sudah cukup lama," jelasnya.

Aksi pencabulan tersebut, kata Arya, terjadi sejak tahun 2004 di dalam sekretariat masjid di Jalan Bonto Lanra, Kecamatan Rappocini, Makassar.

"Sampai saat ini saksi yang sudah kita periksa total sudah 4 orang, 3 di antaranya adalah saksi korban. Tapi memang dugaannya ada kurang lebih dari 10 orang (korban). Nanti masih kita cari korbannya," ungkap Arya.

Dalam kasus ini penyidik menjerat tersangka SA dengan pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) undang-undang Nomor 17 tahun 2015 tentang perlindungan anak.

"Tersangka terancam pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp 5 miliar," kata dia.

(mir/wiw)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Sinar Berita| Sulawesi | Zona Local | Kabar Kalimantan |