Respons Pengusaha soal Kemnaker Mau Hapus Batas Usia Lowongan Kerja

2 hours ago 2

Jakarta, CNN Indonesia --

Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) merespons rencana Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang akan menghapus batas usia maksimal lowongan kerja (loker).

Ketua Bidang Ketenagakerjaan APINDO Bob Azam mengatakan batas usia dipakai pengusaha untuk menyaring pelamar. Terlebih, ada bidang-bidang pekerjaan yang berkaitan dengan kesehatan fisik dan kesigapan buruh.

"Misalnya, lowongannya 10, yang datang 1.000. Jadi, apa seribu-seribunya harus dites? Itu kan biaya juga. Akhirnya perusahaan mensyaratkan usia sebagai screening," bebernya dalam Media Briefing di Kantor APINDO, Jakarta Selatan, Selasa (13/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Persoalannya bukan soal pembatasan usia, tapi lowongan pekerjaannya yang harus diperbanyak. Kalau di Malaysia kan justru pencari kerja yang me-interview kita, 'Mau digaji berapa?'. Jadi, memang sekali lagi lowongan pekerjaannya yang harus diperbesar," tegas Bob.

Bob Azam menegaskan munculnya batas usia maksimal loker di Indonesia menunjukkan suplai pasar tenaga kerja yang begitu banyak.

Di lain sisi, ia menyoroti bagaimana pekerja jalan di tempat, misalnya berada di level yang sama selama 10 tahun lamanya. Bob menilai ini pada akhirnya berkontribusi terhadap kesejahteraan buruh.

"Oleh karena itu, ke depan harus dipikirkan agar para pekerja itu setelah sekian lama, sekian tahun, itu diberikan reskilling. Memang ini perlu dana dari pemerintah untuk reskilling mereka, untuk mendapatkan skill yang lebih baik lagi sehingga mereka mendapatkan income yang lebih bagus," saran Bob.

"Jadi, peningkatan kesejahteraan pekerja itu diperoleh dari reskilling. Bukan dari peningkatan upah minimum, tidak ya, tapi dari reskilling," imbuhnya.

Batas usia lowongan pekerjaan di Indonesia menjadi hal yang sering dikeluhkan pelamar. Terlebih, para pengusaha kerap menetapkan batas maksimal usia 25 tahun bagi calon pekerja.

Masalah ini diklaim sejumlah pencari kerja sebagai penghambat dalam memperoleh pekerjaan. Bahkan, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menaruh perhatian khusus terkait ini.

"Kita ingin tidak ada diskriminasi, kita ingin semua lapangan kerja itu terbuka buat siapa pun," kata Yassierli saat ditemui di Plaza BP JAMSOSTEK, Jakarta Selatan, Kamis (8/5).

"Kita mau susur sehingga semua mendapatkan kesempatan yang sama untuk bekerja," sambungnya.

Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) Kemnaker Darmawansyah menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti dengan langkah konkret. Ada 2 proses utama yang akan ditempuh Kemnaker.

Pertama, merevisi UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Darmawansyah mengatakan Kemnaker sedang melakukan kajian untuk merealisasikan hal tersebut.

Sedangkan proses kedua adalah pembuatan aturan turunan. Ini merupakan tindak lanjut dari hasil undang-undang baru pengganti UU Nomor 13 Tahun 2003.

"Saat ini Kemnaker sedang melakukan kajian untuk menyusun rancangan undang-undang pengganti UU Nomor 13 Tahun 2003 (UU Ketenagakerjaan)," ucapnya kepada CNNIndonesia.com.

"Payung hukumnya nanti ada di undang-undang yang baru dan peraturan pelaksana di bawahnya," tegas Darmawansyah.

(skt/mik)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Sinar Berita| Sulawesi | Zona Local | Kabar Kalimantan |