Revisi UU KUHAP, KPK Minta Penyelidik dan Penyidik Minimal S1 Hukum

1 day ago 3

CNN Indonesia

Jumat, 30 Mei 2025 20:20 WIB

KPK mengusulkan revisi UU KUHAP mengatur syarat penyelidik dan penyidik minimal harus berpendidikan sarjana ilmu hukum. KPK mengusulkan revisi UU KUHAP mengatur syarat penyelidik dan penyidik minimal harus berpendidikan sarjana ilmu hukum. ( CNN Indonesia/ Farid).

Jakarta, CNN Indonesia --

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) mengatur penyelidik dan penyidik minimal harus berpendidikan sarjana ilmu hukum.

"Penyelidik dan penyidik harus berpendidikan serendah-rendahnya strata satu atau S-1 ilmu hukum sehingga seluruh aparat penegak hukum berlatar belakang pendidikan S-1 ilmu hukum," ujar Tanak, Jumat (30/5) seperti dikutip dari Antara.

Ia menjelaskan hal tersebut perlu diatur karena saat ini baik penyelidik maupun penyidik tidak wajib berpendidikan S-1 ilmu hukum. Padahal, advokat, jaksa, dan hakim sudah disyaratkan demikian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, Tanak mengusulkan agar RUU KUHAP menghilangkan peran penyidik pembantu karena dinilai sudah tidak diperlukan lagi.

"Tenggang waktu penyidikan juga harus diatur dengan jelas dan tegas supaya ada kepastian hukum. Begitu juga halnya tenggang waktu proses pemeriksaan persidangan harus diatur dengan jelas dan tegas agar ada kepastian hukum bagi pencari keadilan," katanya.

Ia juga mengusulkan agar pada tahap penuntutan sudah diatur dengan jelas dan tegas mengenai tenggang waktu penanganan perkara.

Terakhir, Tanak mengusulkan perlu adanya pengaturan mengenai perlindungan terhadap pelapor.

Menurut ia, hal-hal tersebut diusulkan agar diatur dalam RUU KUHAP karena aturan yang berlaku saat ini merupakan produk era Orde Lama.

"Sekarang ini pada era reformasi, perkembangan dari berbagai aspek kehidupan semakin meningkat. Seiring dengan hal tersebut, sudah saatnya kita mengubah UU KUHAP untuk mengikuti perkembangan zaman saat ini dan ke depan," jelasnya.

Saat ini RUU KUHAP sedang dibahas oleh Komisi III DPR RI.

Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Eddy Hiariej menyebut Revisi UU KUHAP wajib diselesaikan pada 2025 ini.

(agt)

Read Entire Article
Sinar Berita| Sulawesi | Zona Local | Kabar Kalimantan |