RI Siap Pimpin Perdagangan Karbon Dunia, Potensi Ekonomi amp;nbsp;Rp9.422 Triliunamp;nbsp;

3 hours ago 1

Feby Novalius , Jurnalis-Sabtu, 06 Desember 2025 |12:25 WIB

RI Siap Pimpin Perdagangan Karbon Dunia, Potensi Ekonomi  Rp9.422 Triliun 

Perdagangan Karbon Dunia (Foto: Okezone)

JAKARTAIndonesia diproyeksikan menjadi pemimpin perdagangan kredit karbon berkelanjutan, setelah potensi ekonomi karbonnya tercatat mencapai USD 565,9 miliar atau setara Rp9.422 triliun . 

“Hal ini akan memberikan kesempatan untuk meningkatkan kesetaraan pendapatan antardaerah melalui penciptaan lapangan kerja hijau seperti konservasi dan reforestasi, pertanian berkelanjutan, dan ekowisata," ujar Ketua Umum Indonesia Carbon Trade Association (IDCTA), Riza Suarga, Sabtu (6/12/2025).

Oleh karena itu, Konferensi Karbon Digital (Carbon Digital Conference/CDC) dapat menjadi wadah untuk mendorong aksi mitigasi dan adaptasi lingkungan yang positif di berbagai sektor, yang pada kesempatan ini difokuskan pada memperlihatkan perkembangan proyek-proyek Carbon Capture and Storage/Carbon Capture Utilization and Storage (CCS/CCUS) dan berbasis alam (Nature Based), khususnya sektor Areal Penggunaan Lain (APL) dan kelautan.

"Ini akan menjadi platform bagi banyak startup teknologi iklim untuk memamerkan keunggulan inovatif mereka di industri hijau yang sedang berkembang, sehingga mampu mempercepat pencapaian Target Kontribusi Nasional (Nationally Determined Contribution/NDC) dan berkontribusi memenuhi tujuan pertumbuhan ekonomi 8% sebagaimana telah menjadi komitmen Presiden Prabowo,” kata Riza Suarga.

Menurut Riza, Pemerintah Indonesia terus menunjukkan komitmennya dalam memerangi perubahan iklim, khususnya yang berkaitan dengan kontribusi perdagangan karbon. Pemerintah telah menandatangani setidaknya lima Mutual Recognition Agreement (MRA) dengan berbagai standar internasional, serta menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional yang menggantikan Perpres 98/2021.

Read Entire Article
Sinar Berita| Sulawesi | Zona Local | Kabar Kalimantan |