Polisi gerebek Markas Online Scam di Lebak Bulus (foto: Okezone)
JAKARTA – Polres Metro Jakarta Selatan bersama pihak Imigrasi mengungkap kasus penipuan daring (online scam), di kawasan Lebak Bulus. Dalam perkara ini, aparat menangkap 11 orang warga negara (WN) China.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, mengungkapkan bahwa ke-11 WN China tersebut sengaja menyewa rumah di kawasan Lebak Bulus untuk dijadikan markas online scam. Informasi ini diperoleh dari warga yang merasa curiga terhadap aktivitas mereka.
"Sebelas warga negara asing ini telah menempati rumah ini kurang lebih 4–5 bulan, tepatnya sejak Maret 2025, dan mereka diduga telah melakukan penipuan online atau online scam," kata Nicolas, Rabu (30/7/2025).
Modus para pelaku untuk menghindari kecurigaan warga setempat adalah dengan memasang peredam suara di pintu maupun jendela rumah.
Inisial ke-11 WN China itu adalah: LYF, HW, CZ, YH, HY, LZ, CW, ZL, JW, SL, dan SK.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita megapolitan lainnya