Rupiah Cepat Minta Maaf soal Viral Tolak Refund Korban Pencurian Data

3 hours ago 3

Jakarta, CNN Indonesia --

PT Kredit Utama Fintech Indonesia atau Rupiah Cepat menyampaikan permintaan maaf setelah muncul laporan dugaan pencurian data warga untuk pengajuan pinjaman online alias pinjol yang viral di media sosial.

Menyusul laporan tersebut, perusahaan menyatakan telah memenuhi panggilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan memberikan klarifikasi kepada Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

"Kami minta maaf dan telah memenuhi panggilan OJK, memenuhi permintaan klarifikasi dari AFPI, dan menjalin komunikasi langsung dengan pengguna terkait," demikian tertulis dalam siaran pers resmi perusahaan, Kamis (22/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebagai bagian dari komitmen terhadap perlindungan konsumen dan kepatuhan terhadap regulasi, Rupiah Cepat telah memenuhi panggilan OJK dan AFPI guna memastikan bahwa seluruh proses penanganan pengaduan dilakukan dengan mengedepankan prinsip perlindungan konsumen dan kepatuhan hukum," tambah mereka.

Perusahaan juga menyatakan telah menjalin komunikasi dengan pengguna yang menyampaikan pengaduan, dan menyebut proses tersebut dilakukan secara tertutup. Rupiah Cepat tidak merinci lebih lanjut isi diskusi atau langkah penyelesaian yang telah atau akan diambil.

"Kami menghargai setiap masukan dan pengaduan dari pengguna sebagai bagian dari proses perbaikan layanan secara berkelanjutan. Kami juga berterima kasih atas atensi dan pengawasan dari OJK dan AFPI dalam penanganan kasus ini," ujar Direktur Utama Rupiah Cepat Baladina Siburian.

Dalam keterangannya, Rupiah Cepat mengklaim telah melakukan evaluasi internal dan menyusun langkah perbaikan, termasuk penguatan sistem keamanan data dan proses verifikasi pengguna.

Namun, perusahaan tidak menyampaikan secara rinci hasil investigasi yang telah dilakukan maupun tenggat waktu penyelesaiannya.

Rupiah Cepat turut mengimbau masyarakat agar berhati-hati menjaga kerahasiaan data pribadi serta tidak merespons pihak yang mengaku sebagai perwakilan perusahaan di luar jalur resmi. Pengaduan disarankan dilakukan melalui situs web www.rupiahcepat.co.id, email [email protected], dan nomor telepon 021 30006000.

Kasus penipuan dengan memanfaatkan data pribadi kembali terjadi. Seorang warganet menceritakan pengalamannya di platform X.

Ia mengaku menjadi korban penipuan setelah data pribadinya digunakan oleh pihak tak dikenal untuk mengajukan pinjaman di aplikasi Rupiah Cepat, tanpa sepengetahuan atau persetujuannya.

Warganet tersebut mengaku tetap diminta membayar cicilan meski bukan pihak yang mengajukan pinjaman.

Dalam unggahan yang viral, ia menjelaskan menerima panggilan WhatsApp dari seseorang yang mengaku sebagai staf Rupiah Cepat dan diminta memeriksa rekening dengan alasan sistem tengah bermasalah.

Setelah dicek, uang dalam jumlah cukup besar telah masuk ke rekeningnya. Ia sempat berniat mengembalikannya, namun ragu setelah mendapat konfirmasi dari layanan pelanggan resmi bahwa hal itu tidak dibenarkan.

Setelah mengecek pesan singkat (SMS), ia menyadari telah menjadi korban penipuan. Dalam pesan tersebut tertera bahwa pengajuan pinjaman berhasil dilakukan atas namanya. Ia memutuskan menahan dana yang diterima dan tidak mengembalikannya kepada penelepon, karena mencurigai adanya modus penipuan.

[Gambas:Video CNN]

Warganet itu kemudian menghubungi tim Rupiah Cepat dan berusaha mengembalikan dana langsung kepada perusahaan. Namun, permintaan tersebut ditolak dan ia justru diminta membayar cicilan sesuai ketentuan pinjaman.

Ia lalu melaporkan kasus ini ke OJK, dan diminta menunggu proses pengecekan selama 10 hari. Setelahnya, pihak Rupiah Cepat menyatakan ia memang korban penipuan, tetapi tetap menolak pengembalian penuh dan menegaskan kewajiban pembayaran tetap berlaku.

Menanggapi hal itu, warganet itu menyatakan kecewa dan menolak membayar cicilan atas pinjaman yang tidak diajukan olehnya. Ia berkomitmen hanya akan mengembalikan uang yang diterimanya melalui prosedur yang resmi dan sah, tanpa membebani dirinya secara hukum maupun finansial.

(del/agt)

Read Entire Article
Sinar Berita| Sulawesi | Zona Local | Kabar Kalimantan |