Sejoli yang Buang Bayinya di Jakarta Timur Terancam 5 Tahun Penjara (Foto Ilustrasi: Freepik)
JAKARTA - Polisi telah menangkap sejoli yang membuang bayinya di teras rumah warga di wilayah Pulogadung, Jakarta Timur. Pria berinisial SAA (24) dan perempuan inisial RH (20) yang merupakan orang tua biologis bayi tersebut kini terancam hukum 5 tahun penjara.
"Pasal 76B junto Pasal 77B Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2014, terkait dengan perlindungan anak dan atau Pasal 307 KUHP dan atau Pasal 305 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly, Senin (5/5/2025).
Adapun, pengungkapan kasus bermula adanya rekaman CCTV detik-detik dibuangnya bayi tersebut viral di media sosial. Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (4/5/2025) sekira pukul 03.30 WIB.
Kapolres mengatakan bahwa SAA dan RH sudah menjalin hubungan pacaran sejak 2023. Keduanya melakukan hubungan layaknya suami istri di kamar kostan.
"Mereka melakukan hidup bersama atau kumpul kebo di salah satu kos yang ada di sekitar Kelapa Gading, Jakarta Utara, mereka melakukan hubungan intim dan akhirnya ceweknya hamil," ujarnya.
Mengetahui hamil setelah berhubungan intim, kedua tersangka berusaha mancari cara untuk mengugurkan jabang bayi tersebut. Namun, upaya tersebut gagal hingga RH melahirkan.
"Akhirnya ceweknya melahirkan pada hari Jumat tanggal 2 Mei tahun 2025 di salah satu bidan yang ada di Jakarta Utara," ucapnya.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita megapolitan lainnya