Jakarta, CNN Indonesia --
Sidang perdana gugatan wanprestasi Rp100 miliar Nikita Mirzani terhadap Reza Gladys dan suaminya, Attaubah Mufid, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ditunda. Sidang itu mestinya dijadwalkan pada hari ini, Rabu (28/5).
Sidang tersebut sebenarnya dihadiri oleh kuasa hukum kedua belah pihak. Nikita Mirzani yang berada di dalam tahanan diwakili oleh Fachmi Bachmid, sedangkan Reza Gladys dan Attaubah Mufid diwakili oleh Julianus P Sembiring.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun diberitakan detikHot pada Rabu (28/5), Majelis Hakim memutuskan untuk menunda persidangan selama dua minggu untuk memanggil para tergugat, dalam hal ini Reza Gladys dan suaminya.
"Persidangan kita tunda dan kita lanjutkan hari Rabu tanggal 11 Juni 2025," kata Majelis Hakim di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (28/5).
Kuasa hukum Reza Gladys menanggapi keputusan penundaan tersebut dengan menyatakan kliennya "mungkin lagi sibuk" dan menganggap "gugatannya tidak berkualitas".
"Kemungkinan pertama, mereka mungkin lagi sibuk, sedang mempersiapkan suatu kuasa kepada bidang hukumnya. Tapi ada kemungkinan kedua, karena gugatannya tidak berkualitas, sehingga mereka ya malas-malasan saja melihat gugatan seperti ini," kata tim kuasa hukum Reza Gladys.
Di sisi lain, Fachmi Bachmid hanya menyampaikan pesan Nikita Mirzani kepadanya terkait dengan gugatan tersebut. Menurut Nikita, ini jadi momen yang tepat untuk mengajukan wanprestasi.
"Nikita Mirzani waktu saya besuk dia bilang, 'Bang sudah saatnya Abang ajukan gugatan wanprestasi. Sudah saatnya saya meminta perlindungan," kata Fachmi.
Nikita menggugat Reza Gladys sebesar Rp100 miliar dalam gugatan wanprestasi. Gugatan tersebut dilayangkan kubu Nikita karena dengan alasan Reza Gladys meminta Nikita Mirzani untuk review produk skincare miliknya. Namun kemudian malah berujung dugaan pemerasan hingga Nikita ditahan.
Pengacara Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, mengatakan fokus sidang perdata ini untuk menguji perjanjian lisan dan dugaan kerugian yang dialami oleh kliennya selaku penggugat.
"Kita mencoba menguji ada tidaknya perjanjian lisan yang terjadi di dalam peristiwa November tahun 2024," kata Fachmi seperti diberitakan pada Rabu (28/5).
"Kejadian November 2024 seseorang menghubungi Ismail Marzuki [asisten Nikita Mirzani]. Minta di-review baik-baik," lanjutnya.
Permintaan untuk review tersebut berbiaya Rp4 miliar dan disebutkan uang tersebut sudah diserahkan kepada Nikita Mirzani oleh Reza Gladys dalam dua tahap dengan cara transfer dan secara tunai.
"Saya menguji sah dan tidaknya uang Rp4 miliar itu yang telah diserahkan kepada Nikita Mirzani atau kepada Ismail Marzuki," kata Fachmi.
(end)