Syarat dan Cara Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja yang di-PHK

5 hours ago 2
Daftar Isi

Jakarta, CNN Indonesia --

Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) adalah salah satu manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Bagi pekerja atau buruh yang mengalami PHK, ketahui syarat dan cara mengajukan klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Pengajuan klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan bisa saja terkendala apabila peserta tidak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

Dilansir dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, sejumlah manfaat program JKP dari BPJS Ketenagakerjaan antara lain uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja untuk meningkatkan kemampuan mereka agar lebih mudah mendapatkan pekerjaan baru.


Syarat mengajukan klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan

Untuk memperoleh manfaat berupa uang tunai, terdapat syarat mengajukan klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan yang harus dipenuhi.

Uang tunai yang diterima oleh peserta setiap bulan selama paling banyak 6 bulan, setelah pekerja yang mengalami PHK diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan dan memenuhi syarat pengajuan JKP.

Syarat penerima manfaat JKP

  • Peserta BPJS Ketenagakerjaan memiliki masa iuran minimal 12 bulan dalam 2 tahun (24 bulan) terakhir.
  • Pemberi kerja telah membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan selama 6 bulan berturut-turut sebelum terjadi PHK.

Syarat dokumen pengajuan JKP

Mengalami kasus PHK yang dibuktikan dengan dokumen bukti PHK, sebagai berikut:

  1. Bukti diterimanya Pemutusan Hubungan Kerja oleh Pekerja/Buruh dan tanda terima laporan Pemutusan Hubungan Kerja dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan provinsi, atau dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota;
  2. Perjanjian bersama disertai dengan:
    - Akta bukti pendaftaran perjanjian bersama yang dikeluarkan oleh pengadilan hubungan industrial; atau
    - Tanda terima laporan Pemutusan Hubungan Kerja dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan dan/atau dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan provinsi, atau dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota; atau
  3. Petikan atau salinan putusan pengadilan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.


Cara mengajukan klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan

Apabila status kepesertaan memenuhi persyaratan yang berlaku, berikut cara mengajukan klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan yang bisa dijadikan panduan.

1. Akses situs SIAPkerja

  • Langkah pertama untuk mengajukan klaim JKP adalah mengunjungi situs SIAPkerja di alamat berikut https://siapkerja.kemnaker.go.id/.
  • Klik ikon Akun dan Daftar Sekarang, kemudian isilah data diri kamu sesuai dengan keterangan yang diminta di setiap kolom.
  • Sebagai informasi, data yang diminta adalah Nomor Induk Kependudukan (No. KTP), nama lengkap, nama ibu kandung, alamat email dan nomor ponsel.
  • Lengkapi juga biodata dan profil kamu setelah berhasil mendaftarkan akunmu.

2. Laporan kondisi PHK

  • Masuk ke akun SIAPkerja Anda.
  • Pilih opsi Lencana Aktivitas.
  • Klik Buat Laporan, lalu lengkapi data yang diperlukan, seperti tipe perjanjian kerja, data perusahaan, kondisi PHK, tanggal PHK, tanggal mulai bekerja, dan bukti atau dokumen PHK dari perusahaan.
  • Klik Buat Laporan untuk menyelesaikan proses pelaporan.

3. Ajukan klaim

  • Selanjutnya, isi data diri kamu untuk kebutuhan pencairan dana dan lakukan Swafoto (selfie) sesuai instruksi.
  • Data yang diminta adalah Nomor NPWP (jika ada), Nomor Rekening Bank, Nama Pemilik Rekening, dan Nama Bank.
  • Jangan lupa untuk membaca Surat Pernyataan dengan saksama sebelum memencet tombol Kirim Pengajuan.

4. Lakukan asesmen

  • Klik Lakukan Asesmen > Asesmen Potensi Kerja > isi data sesuai pekerjaan kamu sebelumnya, dan selesaikan asesmen.

Tidak perlu khawatir tentang nilai kelulusan, sebab, asesmen ini tidak memiliki jawaban benar dan salah.

5. Tunggu pencairan dana manfaat JKP

Apabila semua langkah di atas sudah kamu lakukan, kamu tinggal menunggu dana manfaat JKP kamu masuk ke rekening bank yang telah kamu daftarkan sebelumnya.

Demikian cara mengajukan klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan yang bisa dijadikan panduan, lengkap dengan persyaratan yang harus dipenuhi.

(avd/fef)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Sinar Berita| Sulawesi | Zona Local | Kabar Kalimantan |