CNN Indonesia
Selasa, 25 Mar 2025 19:50 WIB

Jakarta, CNN Indonesia --
Tersangka SHDR (20) alias Stefani alias F memberi uang Rp100 ribu kepada anak berusia 6 tahun usai menjadi korban kekerasan seksual atau asusila eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.
F dalam kasus ini merupakan perantara yang membawa anak di bawah umur kepada AKBP Fajar.
"Terhadap anak korban satu berusia enam tahun, F memberi uang sebesar 100 ribu," kata Direktur Reserse Kriminal Polda NTT, Kombes Pol. Patar Silalahi kepada wartawan Selasa (25/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan AKBP. Fajar meminta F untuk membawa anak perempuan berusia 6 tahun pada tanggal 10 Juni 2024. Kemudian F menyanggupinya untuk membawa korban pada tanggal 11 Juni 2024.
Saat itu F diberi bayaran atau imbalan dari AKBP. Fajar sebesar Rp3 juta.
"Kemudian F mendapat upah atau bayaran dari pelaku sebesar 3 juta," kata Patar.
Patar mengatakan usai mengalami kekerasan seksual F berpesan kepada korban agar tidak memberitahukan kepada orang tuanya tentang peristiwa pencabulan yang dialami di hotel. Sebagai imbalan, F memberi anak tersebut uang Rp100 ribu.
Menurut Patar, F dan korban sudah sering keluar bersama.
F sudah dijadikan tersangka sejak Senin (24/3) karena berperan membawa korban anak berusia 6 tahun kepada eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar.
(ely/dal)