Tersangka F Beri Uang Rp100 Ribu ke Anak Korban eks Kapolres Ngada

1 week ago 5

CNN Indonesia

Selasa, 25 Mar 2025 19:50 WIB

Tersangka Stefani alias F (20) memberi uang Rp100 ribu kepada anak berusia 6 tahun usai menjadi korban asusila eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar. Korban kekerasan seksual eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Tangkapan layar instagram @mediapolresngada

Jakarta, CNN Indonesia --

Tersangka SHDR (20) alias Stefani alias F memberi uang Rp100 ribu kepada anak berusia 6 tahun usai menjadi korban kekerasan seksual atau asusila eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.

F dalam kasus ini merupakan perantara yang membawa anak di bawah umur kepada AKBP Fajar.

"Terhadap anak korban satu berusia enam tahun, F memberi uang sebesar 100 ribu," kata Direktur Reserse Kriminal Polda NTT, Kombes Pol. Patar Silalahi kepada wartawan Selasa (25/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengatakan AKBP. Fajar meminta F untuk membawa anak perempuan berusia 6 tahun pada tanggal 10 Juni 2024. Kemudian F menyanggupinya untuk membawa korban pada tanggal 11 Juni 2024.

Saat itu F diberi bayaran atau imbalan dari AKBP. Fajar sebesar Rp3 juta.

"Kemudian F mendapat upah atau bayaran dari pelaku sebesar 3 juta," kata Patar.

Patar mengatakan usai mengalami kekerasan seksual F berpesan kepada korban agar tidak memberitahukan kepada orang tuanya tentang peristiwa pencabulan yang dialami di hotel. Sebagai imbalan, F memberi anak tersebut uang Rp100 ribu.

Menurut Patar, F dan korban sudah sering keluar bersama.

F sudah dijadikan tersangka sejak Senin (24/3) karena berperan membawa korban anak berusia 6 tahun kepada eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar.

(ely/dal)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Sinar Berita| Sulawesi | Zona Local | Kabar Kalimantan |