Ravie Wardani
, Jurnalis-Kamis, 26 Juni 2025 |15:30 WIB
Paula Verhoeven
JAKARTA - Kuasa hukum Paula Verhoeven, Alvon Kurnia Palma turut buka suara terkait putusan banding cerai yang ditetapkan Pengadilan Tinggi Agama Jakarta pada akhir April silam.
Dalam putusan banding tersebut, kata Alvon, ada tiga poin utama yang menjadi sorotan. Pertama, permohonan cerai Baim Wong dikabulkan pengadilan. Kedua, tudingan Paula Verhoeven istri nusyuz (durhaka) tidak terbukti.
Ketiga, hak asuh anak jatuh ke tangan Baim Wong sebagai ayah kandung. “Soal hak asuh anak diberikan pada ayah kandung karena psikolog menyatakan anak lebih dekat pada ayahnya,” ujar Alvon saat dihubungi awak media, pada Kamis (26/6/2025).
Karena hakim Pengadilan Tinggi Agama Jakarta memutuskan tudingan istri durhaka tak terbukti, maka Paula Verhoeven berhak atas nafkah madhiyah, iddah, dan mut'ah dari Baim Wong.
Kendati demikian, dia enggan menjelaskan secara detail mengenai nominal nafkah yang berhak diterima kliennya. Dia memastikan, semua nafkah itu telah diberikan Baim Wong sebelum ikrar talak diajukan.
Saat ini, menurut Alvon, kliennya hanya ingin memastikan kondisi mental kedua anaknya stabil pasca-perceraian kedua orangtuanya. Dia ingin anak-anaknya mendapatkan hal-hal positif yang akan membentuk kepribadian mereka kelak.*
(SIS)