Wakil Ketua Komisi II DPR Nilai Solo Tak Perlu Jadi Daerah Istimewa

6 hours ago 1

Jakarta, CNN Indonesia --

Ditjen Otda Kemendagri mencatat sampai dengan April 2025 setidaknya ada 341 usulan daerah untuk dimekarkan dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota di Indonesia. Dari daftar usulan itu ada enam yang mengusulkan jadi daerah istimewa, salah satunya Surakarta alias Solo.

Soal usulan Solo pisah dari Jateng untuk jadi daerah istimewa pun dikonfirmasi Komisi II DPR RI. Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima menyinggung Kota Surakarta atau Solo menjadi salah satu dari enam daerah di Indonesia yang diusulkan untuk menjadi Daerah Istimewa Surakarta.

Namun, menurutnya, Solo tak perlu jadi daerah istimewa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Solo ini sudah menjadi kota dagang, sudah menjadi kota pendidikan, kota industri. Tidak ada lagi yang perlu diistimewakan," ujar legislator dari dapil Jateng V termasuk Solo tersebut usai rapat Komisi II DPR RI dengan Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Akmal Malik di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/4).

Dia lantas berkata, "Komisi II tidak terlalu tertarik untuk membahas daerah istimewa ini menjadi sesuatu hal yang penting dan urgen."

Aria menekankan bahwa pengkajian suatu daerah untuk dapat menyandang status daerah istimewa haruslah mempertimbangkan berbagai faktor.

"Tidak gegabah hanya karena faktor-faktor tertentu," katanya.

Sebab, tambah dia, daerah istimewa itu selalu mempunyai irisan antara kepentingan global, kepentingan pusat, kepentingan regional, dan kepentingan daerah itu sendiri

"Kita ini satu kesatuan wilayah, satu kesatuan administrasi, satu kesatuan ekonomi, yang antara daerah itu harus ada perasaan yang adil, jangan sampai pemberian daerah keistimewaan ini membuat rasa ketidakadilan daerah-daerah lain," ujar politikus PDIP tersebut.

Sebelumnya, Aria mengonfirmasi soal kabar ada usulan Solo jadi daerah istimewa. Dia mengatakan salah satu alasan yang diajukan pengusul adalah terkait sejarah dan budaya.

"Seperti daerah saya yang Solo, minta pemekaran dari Jawa Tengah dan diminta dibikin Daerah Istimewa Surakarta," kata Aria Bima 

"Kekhususan di dalam proses terhadap melakukan perlawanan terhadap zaman penjajahan dulu dan mempunyai kekhasan sebagai daerah yang mempunyai kekhususan dan kebudayaan," ucapnya.

Namun, dia memandang usulan Surakarta menjadi Daerah Istimewa Surakarta tidak memiliki relevansi dan urgensi untuk saat ini.

Lebih lanjut, dia menekankan pembukaan moratorium pemekaran daerah dengan catatan persyaratan suatu daerah untuk dimekarkan harus dilakukan secara lebih ketat.

"Soal moratorium ada satu yang kita harapkan bisa kita lakukan, kita buka kembali, dan pengusulannya harus lebih ketat," ucap dia.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Otda Kemendagri) mencatat sampai dengan April 2025 setidaknya ada 341 usulan daerah untuk dimekarkan, baik itu mencakup provinsi, kabupaten, dan kota di Indonesia.

Direktur Jenderal (Dirjen) Otda Kemendagri Akmal Malik merinci bahwa jumlah itu terdiri dari 42 usulan pembentukan provinsi, 252 usulan pembentukan kabupaten, 36 usulan pembentukan kota, dan 6 usulan daerah istimewa, dan 5 daerah otonomi khusus.

Sejauh ini, Indonesia memiliki 38 provinsi, serta ada dua yang berstatus Daerah Istimewa yakni Aceh dan Yogyakarta.

Aceh memiliki keistimewaan salah satunya hak untuk melakukan syariah islam lewat perda-nya. Kemudian Yogyakarta salah satunya dengan hak istimewa agar Sultan Keraton Yogyakarta otomatis menjadi gubernur.

(antara/kid)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Sinar Berita| Sulawesi | Zona Local | Kabar Kalimantan |