Viral Konten Medsos Bikin SIM Gratis, Polri Pastikan Hoaks

7 hours ago 2

CNN Indonesia

Jumat, 25 Apr 2025 15:31 WIB

Menurut Korlantas Polri, konten pembuatan dan perpanjangan SIM gratis yang viral di medsos merupakan hoaks. Menurut Korlantas Polri, konten pembuatan dan perpanjangan SIM gratis yang viral di medsos merupakan hoaks. (ANTARA FOTO/SYIFA YULINNAS)

Jakarta, CNN Indonesia --

Belakangan viral di media sosial konten yang menampilkan informasi program pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara cuma-cuma tanpa tes dan biaya apapun. Hal tersebut telah dibantah kepolisian sembari menyebut informasi itu palsu atau hoax.

"Untuk SIM gratis itu tidak ada kalau ada yang ngasih informasi lewat Instagram atau Tiktok dan sebagainya terkait dengan SIM gratis itu adalah hoax tidak benar," ujar Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Komisaris Besar Dhafi dalam situs resmi dikutip Jumat (25/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan penelusuran pada media sosial Tik Tok, tidak sedikit akun menyebarkan informasi itu. Para akun ini rata-rata merangkai narasi ajakan dan menyebut Polri tengah mengadakan kegiatan pembuatan dan perpanjangan SIM gratis secara online.

Agar lebih meyakinkan mereka turut menyertakan video serta foto kegiatan Polri dan meminta masyarakat mengakses sebuah link.

Dhafi mengatakan SIM bukan sekadar dokumen administratif yang bisa didapat dengan mudah secara cuma-cuma. Dalam pembuatannya, pemohon SIM dituntut memiliki keahlian mengemudi, serta harus dinyatakan sehat baik secara fisik maupun mental.

"SIM itu harus merupakan satu keahlian untuk bisa membawa kendaraan, bahwasanya keahlian setiap orang itu karena dia menjalani aktivitas sehari-hari bertambahnya usia kemampuan bisa berkurang, kalau secara psikologis harus diukur apakah dia sudah mampu atau belum atau sudah mampu nanti sekian tahun lagi apakah dia mungkin pernah mengalami kecelakaan sehingga dia tidak mampu lagi untuk membawa kendaraan bermotor itu," kata dia.

Oleh karena itu ia mengatakan evaluasi berkala pada setiap perpanjangan SIM sangat penting dan wajib dilakukan.

"Diatur di peraturan perundang-undangan ada di Pasal 85 terkait dengan SIM harus diuji lagi setelah lima tahun, bisa membawa kendaraan atau tidak, psikologisnya di uji lagi kesehatannya diuji lagi karena ini menyangkut keselamatan atau nyawa orang lain jadi memang tidak ada untuk SIM seumur hidup," ungkapnya.

Dhafi mengimbau masyarakat lebih selektif menerima informasi di era digital. Ia mengajak publik selalu mengecek sumber berita dan memastikan informasi tersebut berasal dari akun resmi Korlantas Polri atau NTMC Polri.

"Dalam jaman keterbukaan komunikasi yang terbuka saat ini harus lebih cermat tentunya kalau melihat SIM gratis harus melihat sumber beritanya dari mana kalau bukan dari Korlantas Polri berarti berita itu tidak benar," ucap Dhafi.

(ryh/fea)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Sinar Berita| Sulawesi | Zona Local | Kabar Kalimantan |