3 Orang Ini Tipu 100 Pencari Kerja hingga Rp500 Juta, Begini Modusnya

5 hours ago 1

3 Orang Ini Tipu 100 Pencari Kerja hingga Rp500 Juta, Begini Modusnya

Polisi tangkap 3 pelaku penipuan pada 100 pencari kerja (Foto : Okezone)

SERANG - Sebanyak tiga warga Kabupaten Serang, Banten, ditangkap polisi karena melakukan tindak penipuan. Mereka masing-masing adalah LM (38) warga Kragilan, GCP (27) Cikeusal dan AM (38) warga Carenang.

Ketiganya merupakan calo tenaga kerja yang melakukan penipuan terhadap para pencari kerja di Kabupaten Serang. Dari hasil tipu daya mereka berhasil meraup keuntungan hingga Rp500 juta.

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan laporan para pencari kerja yang menjadi korban penipuan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, jumlah korban dari ketiga pelaku mencapai lebih dari 100 orang. Korban berasal dari berbagai kecamatan di Kabupaten Serang, bahkan beberapa di antaranya dari Kabupaten Lebak.

Untuk melancarkan aksinya, lanjut Condro, mereka mengaku sebagai bagian dari perusahaan. “Modus operandi mereka adalah mengaku sebagai HRD, sekuriti, atau karyawan perusahaan. Ada juga yang mengaku memiliki hubungan dekat dengan organisasi masyarakat tertentu," kata Condro dalam keterangannya, Senin (5/5/2025).

Para pelaku menjanjikan para korban bahwa mereka akan diterima bekerja di perusahaan-perusahaan di Kawasan Industri Modern Cikande dan PT Nikomas Gemilang. Untuk itu, korban diminta memberikan sejumlah uang, mulai dari Rp7 juta hingga Rp20 juta.

“Dari ratusan korban ini, para pelaku berhasil mengumpulkan uang lebih dari Rp500 juta,” ungkap Condro.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Follow

Berita Terkait

Telusuri berita news lainnya

Read Entire Article
Sinar Berita| Sulawesi | Zona Local | Kabar Kalimantan |