CNN Indonesia
Kamis, 05 Jun 2025 13:30 WIB

Jakarta, CNN Indonesia --
Buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) kini masuk ke era yang lebih canggih setelah kepolisian merilis BPKB elektronik atau e-BPKB. Perubahan tersebut diklaim dapat meningkatkan fungsi BPKB sebagai alat legalitas kepemilikan kendaraan bermotor.
Berikut kami rangkum sederet fakta e-BPKB
1. Berlaku sejak Maret 2025 hanya untuk mobil baru
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasubdit BPKB Ditregident Korlantas Polri Kombes Sumardji menyampaikan BPKB ini telah berlaku sejak Maret 2025 dan hanya untuk penerbitan BPKB mobil baru yang diregistrasi.
"Ya BPKB elektronik telah berlaku, khusus untuk roda empat baru," kata Sumardji.
e-BPKB ini belum berlaku buat penerbitan registrasi sepeda motor baru dan tak diberikan untuk bea balik nama kendaraan bermotor bekas.
Penerapannya juga masih terbatas hanya dilaksanakan Polda, sementara pelayanan setingkat Polres akan menyusul.
2. Serupa paspor
Perubahan paling mencolok dari e-BPKB adalah ukurannya yang kini menyusut. BPKB elektronik bentuknya tetap buku, tetapi lebih kecil dari BPKB konvensional dan serupa paspor.
3. Ada chip
BPKB elektronik juga tertanam chip pada sisi belakang. Chip RFID (radio frequency identification) ini diklaim berguna untuk menyimpan data identitas pemilik dan kendaraan bermotor secara dinamis.
BPKB elektronik juga dapat menjamin keabsahan legalitas kepemilikan kendaraan bermotor. BPKB elektronik diklaim memiliki sekuriti dokumen tingkat tinggi.
4. Memudahkan penggantian
Selanjutnya, BPKB elektronik dapat mempermudah proses penggantian BPKB jika terjadi rusak atau hilang.
Pemilik BPKB elektronik dapat melakukan validasi data BPKB melalui smartphone dengan teknologi NFC. Caranya, unduh aplikasi e-BPKB mobile di Google Play Store dan App Store.
Lalu tempelkan HP yang dilengkapi dengan fitur NFC ke bagian belakang BPKB elektronik dan data-datanya langsung muncul.
5. Biaya tak berubah
Meski mengadopsi teknologi baru, biaya penerbitannya tetap sama mengacu Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif PNBP, yaitu sebesar Rp375 ribu.
Polri kini sedang mengajukan anggaran baru terkait pengadaan BPKB elektronik lantaran material yang digunakan saat ini cenderung lebih mahal.
"Sedang mengajukan perubahan PNBP (penerimaan negara bukan pajak) mengingat material e-BPKB lebih mahal daripada BPKB printing," kata Sumardji.
(ryh/fea)