Alasan KPU Naik Jet Pribadi pada Pemilu 2024: Transportasi Reguler Tak Mampu

4 hours ago 2

 Transportasi Reguler Tak Mampu

Alasan KPU Naik Jet Pribadi pada Pemilu 2024: Transportasi Reguler Tak Mampu (Foto Ilustrasi: Freepik)

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) buka suara perihal penggunaan private jet atau jet pribadi dalam pelaksanaan Pemilu 2024. KPU menyebut keputusan penggunaan jet pribadi ini merupakan langkah operasional strategis dalam situasi luar biasa.

Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, mengatakan masa kampanye Pemilu 2024 hanya berlangsung selama 75 hari, berbeda dengan Pemilu 2019 yang mencapai 263 hari. Dengan waktu yang minim ini, KPU harus memantau dan memastikan kesiapan dan distribusi logistik ke berbagai daerah dalam waktu bersamaan di seluruh Indonesia. 

"Dalam situasi seperti ini, mobilitas tinggi menjadi keharusan. Moda transportasi reguler tidak mampu memenuhi kecepatan yang dibutuhkan, baik ke daerah terluar maupun ke kota-kota besar yang memiliki daftar pemilih banyak, dengan agenda padat,” ujar Afifuddin dalam keterangan, Sabtu (24/5/2025).

Pria yang akrab disapa Afif itu juga menjawab kritik soal penggunaan jet ke daerah yang bukan wilayah 3T (tertinggal, terdepan, terluar). Dia menjelaskan awalnya penggunaan pesawat jet direncanakan ke daerah 3T karena dianggap berpotensi terjadi masalah logistik Pemilu. 

Namun dalam perkembangannya, berbagai daerah dan kota yang bukan 3T justru ada masalah. Jadi, penggunaan pesawat jet bukan hanya karena keterpencilan wilayah, tetapi karena kebutuhan mobilitas lintas pulau.

Misalnya, kunjungan ke tiga provinsi dalam satu hari. Ini tidak mungkin dicapai dengan pesawat komersial reguler, mengingat jadwal penerbangan yang terbatas dan risiko keterlambatan. 

“Konteksnya bukan jarak geografis saja, tapi kejar waktu dan efisiensi koordinasi nasional. Ini murni kebutuhan teknis, bukan gaya hidup,” kata Afif.

(Angkasa Yudhistira)

Read Entire Article
Sinar Berita| Sulawesi | Zona Local | Kabar Kalimantan |