Alexander Marwata Buka Suara soal BAP Rossa Purbo Terkait Hasto Kristiyanto

3 hours ago 1

Alexander Marwata Buka Suara soal BAP Rossa Purbo Terkait Hasto Kristiyanto

Alexander Marwata Buka Suara soal BAP Rossa Purbo Terkait Hasto Kristiyanto (Foto : Okezone)

JAKARTA - Eks Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata buka suara perihal BAP penyidik Lembaga Antirasuah, Rossa Purbo Bekti yang menyebutkan empat pimpinan tak setuju menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka pada 2020. 

Adapun, BAP Rossa tersebut mencuat saat dirinya menjadi saksi dalam kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Hasto Kristiyanto pada Jumat (9/5/2025). 

Alex menyatakan, dirinya siap jika hal tersebut akan diusut oleh pimpinan Lembaga Antirasuah saat ini, Setyo Budiyanto dan kawan-kawan. 

"Tindak lanjutnya ada pada pimpinan sekarang, kalau putusan empat pimpinan sebelumnya dianggap menghalangi penyidikan, silakan diproses," kata Alex saat dihubungi wartawan, Selasa (13/5/2025). 

Di sisi lain, Alex juga menilai perlu ada penjelasan dari pimpinan saat ini perihal apakah bisa keputusan kolegial dalam suatu perkara kemudian dituding sebagai perintangan penyidikan. 

"Bagaimana pendapat mereka jika pimpinan secara kolektif kolegial menolak/tidak setuju atau meminta penyidik untuk lebih fokus ke pencarian tersangka sebelum menetapkan tersangka lainnya kemudian dituduh menghalangi penyidikan," ujarnya.

"Tanyakan juga siapa yang berwenang menetapkan tersangka penyidik atau pimpinan. Apakah setiap perkara yang diekspose harus disetujui oleh pimpinan. Kalau pimpinan tidak setuju apakah bisa disebut menghalangi penyidikan? Jangan tanya saya," sambungnya. 

Sebelumnya, tim hukum Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail menyoroti BAP Rossa Purbo Bekti nomor 15. Dalam BAP tersebut, Rossa menyatakan, pimpinan KPK saat itu tidak setuju penetapan Hasto sebagai tersangka. 

"Saya lihat keterangan saudara ini luar biasa. Saudara ada beberapa hal misalnya mengatakan bahwa perintangan penyidikan itu misalnya di dalam jawaban (BAP) nomor 15. 'Perintangan itu termasuk wewenang Nawawi Pomolango, Nurul Ghufron, Alexander Marwata, dan Lili Pintauli Siregar, selaku pimpinan KPK pada saat ekspose merintangi dan menggagalkan Hasto Kristiyanto menjadi tersangka'," kata Maqdir membacakan BAP Rossa nomor 15.

"Pernah diperiksa enggak mereka (Pimpinan KPK)?" lanjut Maqdir bertanya. 

Read Entire Article
Sinar Berita| Sulawesi | Zona Local | Kabar Kalimantan |