Anggota DPR Nilai Pelantikan Irjen Iqbal sebagai Sekjen DPD Legal

6 hours ago 1

Jakarta, CNN Indonesia --

Anggota Komisi III DPR RI, Muhammad Nasir Djamil, menegaskan pelantikan Inspektur Jenderal (Irjen) Mohammad Iqbal sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPD RI diatur dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).

Menurut Nasir, dalam Pasal 19 dan 20 UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, disebutkan bahwa perwira tinggi Polri dapat ditugaskan mengisi jabatan di luar institusinya, termasuk di instansi pusat seperti DPD RI. Ia menekankan bahwa penempatan tersebut legal dan tidak melanggar aturan apa pun.

"Itu kan mereka diatur dalam UU ASN. Jadi, UU ASN mengatur soal penempatan Pati Polri di luar institusi polisi. Jadi, UU ASN-lah yang kemudian memberi ruang untuk semua itu," kata Nasir, Jumat (23/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pasal 19 UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN pada poin ke-1, disebutkan bahwa jabatan ASN diisi dari Pegawai ASN. Lalu, di poin ke-2 ditegaskan jabatan ASN tertentu dapat diisi dari prajurit TNI dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang dilaksanakan pada Instansi Pusat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai Tentara Nasional Indonesia dan Undang-Undang mengenai Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Sementara itu, pada Pasal 20 UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN menyatakan bahwa Pegawai ASN dapat menduduki jabatan di lingkungan TNI dan Polri sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan.

Legislator dari Fraksi PKS itu juga menyoroti bahwa Polri merupakan institusi sipil, bukan militer. Sehingga penugasan Iqbal seperti ini tidak bertentangan dengan karakter institusinya.

"Kalau kita melihat ke polisi, dia kan memang organisasi sipil, atasan dia kan hukum, artinya ketika ada perwira tinggi bersalah pasti dihukum, tidak seperti militer, ada pengadilan militer. Pengadilannya ya pengadilan sipil. Jadi, polisi itu ya organisasi sipil," kata dia.

Hal senada disampaikan anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo. Dia menilai penempatan Iqbal sebagai Sekjen DPD RI sudah memiliki dasar hukum yang kuat. Dia menekankan TAP MPR dan Undang-undang Polri memberi ruang bagi polisi aktif untuk duduk di posisi Sekjen DPD RI.

Rudianto menyatakan penempatan Iqbal tersebut merujuk pada filosofi konstitusional Polri sebagai lembaga sipil yang dipersenjatai sesuai mandat reformasi Polri dalam TAP MPR Nomor 7 Tahun 2000.

"Secara khusus Memorie Van Teolichting TAP MPR tersebut, memberikan moral call pentingnya Polri melakukan peran pelayanan publik pada masyarakat dengan karakter sipil secara profesional dan sesuai kebutuhan masyarakat," kata Rudianto.

Rudianto juga merujuk pada Pasal 28 Ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, yang menyatakan bahwa anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah pensiun atau mengundurkan diri.

"Namun, penugasan aktif juga dimungkinkan jika relevan dengan fungsi kepolisian dan berdasarkan perintah Kapolri," kata dia.

Menurut dia, berdasarkan tafsir autentik ketentuan Pasal 28 (3) UU tersebut disebutkan bahwa yang dimaksud dengan, 'Jabatan di luar Kepolisian' adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri. Hal ini sebagaimana mandat Konstitusi Pasal 30 Ayat (4) UUD NRI 1945 yang didasarkan pada kebutuhan lembaga dan semangat sinergi antarinstitusi untuk meningkatkan pencapaian tujuan bernegara.

"Artinya berdasarkan tafsir otentik dengan logika hukum acontrario jika jabatan tersebut memiliki sangkut paut dengan tugas dan fungsi Kepolisian dan/atau dengan berdasarkan penugasan Kapolri hal tersebut dapat dilakukan terhadap perwira tinggi polisi aktif selama berdasarkan penugasan Kapolri dan relevan dengan tugas dan fungsi Kepolisian," ucap dia.

Lebih jauh Rudianto menjelaskan bahwa penempatan Iqbal sebagai Sekjen DPD harus dilihat secara utuh, baik dari aspek filosofis maupun regulasi. Bagi dia penugasan ini bahkan bukan hal baru.

"Selama penugasan tersebut sesuai dengan kebutuhan lembaga dan mendukung sinergi antar-institusi, maka secara hukum sah dilakukan," tegasnya.

Diketahui, sebelum Irjen Iqbal dilantik melalui Keppres 79/TPA, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah mengeluarkan telegram bernomor ST/488/III/KEP./2025 hingga ST/493/III/KEP./2025 yang ditandatangani pada 12 Maret 2025.

(ory/ory)

Read Entire Article
Sinar Berita| Sulawesi | Zona Local | Kabar Kalimantan |