Aniaya ART hingga Babak Belur, Dokter dan Istrinya Terancam 10 Tahun Penjara

1 month ago 11

Aniaya ART hingga Babak Belur, Dokter dan Istrinya Terancam 10 Tahun Penjara

Dokter dan istri aniaya ART (foto: freepik)

JAKARTA - Polisi menetapkan seorang pria berprofesi dokter inisial AMS (41) dan istrinya SSJH (35) sebagai tersangka atas kasus penganiayaan terhadap Asisten Rumah Tangganya. Kejadian penganiayaan ini terjadi di rumah pelaku yang berada di wilayah Pulogadung, Jakarta Timur.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly menyampaikan, bahwa korban inisal SR (24) telah bekerja sebagai ART sejak November 2024. Korban sering kali mendapat kekerasan karena sang majikan tak puas dengan hasil kerja SR. 

"Menurut keterangan dari para tersangka bahwa mereka tidak puas dengan kinerja dari ART ini, dan juga diduga bahwa ART ini telah melakukan kesalahan-kesalahan terhadap ketiga anaknya," kata Nicolas dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (11/4/2025).

Tindakan yang dianggap sebuah kesalahan itupun membuat majikan perempuannya marah, dengan melakukan kekerasan kepada korban. Bahkan sang dokter juga ikut menganiaya korban.

"Sehingga Ibu majikan karena melihat hal itu dia melakukan penganiayaan, dan juga dibantu oleh suaminya, jadi cara melakukan penganiayaan itu dengan cara dipukul, dijambak, ditendang, dibenturkan ke meja dan juga ke lantai," ujarnya.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Follow

Berita Terkait

Telusuri berita megapolitan lainnya

Read Entire Article
Sinar Berita| Sulawesi | Zona Local | Kabar Kalimantan |