Jakarta, CNN Indonesia --
Kartu Keluarga (KK) kini memiliki versi terbaru yang dilengkapi dengan barcode. Lantas, apakah KK barcode bisa dicetak sendiri?
Kartu Keluarga merupakan kartu identitas keluarga yang memuat data mengenai susunan, hubungan, dan jumlah anggota keluarga. KK sifatnya wajib dimiliki oleh setiap keluarga di Indonesia dan sebagai syarat yang banyak digunakan untuk mengurus perihal administrasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Secara umum, tidak banyak perbedaan yang terdapat dalam KK barcode dan KK lama dengan tanda tangan pejabat berwenang dan cap basah.
Hanya saja, pada KK baru, terdapat barcode atau kode batang di bagian kanan bawah sebagai penanda keabsahan dokumen sekaligus terintegrasi ke database Dukcapil.
Barcode pada KK tersebut sebagai pengganti tanda tangan dan cap basah dari pejabat berwenang.
Kini, masyarakat dapat mencetak KK secara mandiri atau online, sehingga tidak perlu mendatangi kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Pencetakan KK secara mandiri dapat dilakukan apabila membutuhkan keberadaan dokumen tersebut dalam bentuk fisik.
Cetak KK melalui layanan kependudukan
Lalu, apakah cetak KK barcode bisa dilakukan sendiri? Cetak KK secara online dapat dilakukan dengan mengajukan permohonan melalui layanan kependudukan daerah masing-masing dan aplikasi.
Berikut ini cara mencetak KK melalui website daerah masing-masing:
- Datangi kantor Disdukcapil setempat atau akses situs/aplikasi layanan kependudukan daerah melalui handphone.
- Masukkan nomor ponsel dan alamat email yang bisa dihubungi untuk menerima soft file KK
- Setelah permohonan diterima, Dukcapil akan memproses permintaan layanan cetak KK mandiri permohonan yang diproses akan disahkan
- Dukcapil dengan tanda tangan elektronik dalam bentuk kode barcode (QR code)
- Aplikasi Sistem Informasi Kependudukan (SIAK) akan mengirim SMS dan email dalam bentuk informasi link situs Dukcapil dan file PDF
- Pihak yang mengajukan cetak KK mandiri akan menerima PIN rahasia untuk membuka layanan cetak KK online
- Lakukan pengecekan kembali terhadap data yang telah dikirim Dukcapil dan KK bisa dicetak sendiri.
Cetak KK melalui aplikasi IKD
Kementerian Dalam Negeri memiliki aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang dapat memudahkan masyarakat. Aplikasi ini berguna untuk menyimpan dan menampilkan data kependudukan dalam bentuk digital di HP.
Dengan IKD, masyarakat akan lebih mudah dalam mengakses dokumen kependudukan dan berbagai layanan public secara digital. Selain itu, juga meningkatkan efisiensi dan keamanan dalam pelayanan administrasi kependudukan.
Jika sudah berhasil melakukan aktivasi IKD, Anda bisa mengajukan permohonan cetak KK langsung dari aplikasi tanpa perlu datang ke kantor Dukcapil. Berikut langkahnya:
- Buka aplikasi IKD, login menggunakan PIN
- Pilih menu Pelayanan > Permohonan Cetak KK
- Isi alasan pengajuan, lalu klik Ajukan
- Cek status permohonan di menu Pemantauan Layanan
- Jika disetujui, file KK dalam format PDF akan dikirim ke email
- Dokumen bisa dicetak sendiri dengan salinan digital yang diterima melalui email.
Meskipun dapat dicetak secara mandiri, ada sejumlah ketentuan yang harus Anda tahu sebelum mencetak KK barcode sendiri.
Menurut Permendagri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan dalam Administrasi Kependudukan, Pasal 16 menerangkan tentang spesifikasi buku cetakan seperti tertera dalam Pasal 15 huruf a:
- Bahan baku kertas HVS 80 gram
- Ukuran A4
- Jumlah lembar per buku: 50 lembar
- Hard cover
Dari ketentuan itu, Anda bisa mencetak KK barcode dengan kertas HVS A4 setebal 80 gram. Meski dicetak secara mandiri, KK ini tetap sah secara hukum dan dapat digunakan dalam kebutuhan administrasi karena terdapat QR yang berfungsi sebagai security printing.
Demikian penjelasan apakah KK barcode bisa dicetak sendiri. Dan jawabannya adalah bisa. Semoga bermanfaat!
(glo/fef)