Apindo Gandeng BPJPH Sederhanakan Proses Sertifikasi Halal

3 hours ago 4

Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani mengungkapkan tengah berupaya bekerja sama dengan BPJPH untuk mencari solusi mempercepat dan menyederhanakan prosedur pengurusan sertifikasi halal.

Kerja sama dilakukan karena kewajiban sertifikasi halal di Indonesia tidak hanya menjadi tantangan bagi investor asing, tetapi juga menyulitkan pelaku usaha dalam negeri.

Menurutnya, regulasi yang berlaku saat ini perlu disikapi dengan langkah-langkah konkret untuk memperlancar proses sertifikasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sertifikasi halal ini juga merupakan satu tantangan. Ini bukan hanya untuk investor luar, tetapi juga untuk investor dalam negeri," kata Shinta di The Langham, Jakarta Selatan, Senin (28/4).

Ia menambahkan salah satu usulan penting dari Apindo dalam menyederhanakan proses sertifikasi halal adalah mendorong adanya Mutual Recognition Agreement (MRA) dengan negara lain.

Shinta menjelaskan dengan adanya kesepakatan saling pengakuan sertifikasi halal antar negara, proses sertifikasi di Indonesia dapat dipercepat tanpa harus mengulang seluruh prosedur dari awal.

"Kalau punya mutual recognition dengan negara lain, itu akan mempermudah proses sertifikasi halal tersebut," jelasnya.

Di sisi lain, Shinta menegaskan kolaborasi antara dunia usaha dan pemerintah menjadi kunci untuk mengatasi tantangan implementasi aturan sertifikasi halal yang saat ini dinilai masih rumit.

Sebagai informasi, kewajiban sertifikasi halal di Indonesia diatur melalui Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Aturan ini mewajibkan sertifikasi halal untuk berbagai kategori produk, termasuk makanan, minuman, farmasi, kosmetik, alat kesehatan, produk biologi, produk hasil rekayasa genetik, barang konsumsi, dan produk kimia. Seluruh rantai proses produksi hingga distribusi juga tercakup dalam regulasi tersebut.

Dalam laporan 2025 National Trade Estimate (NTE) yang dirilis oleh Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR), terdapat sejumlah catatan terkait implementasi regulasi halal di Indonesia.

USTR menyoroti bahwa Indonesia seringkali menyelesaikan peraturan turunan terkait sertifikasi halal tanpa terlebih dahulu memberitahu Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) dan tanpa konsultasi dengan pemangku kepentingan, sebagaimana seharusnya dilakukan sesuai perjanjian Technical Barriers to Trade (TBT) WTO.

Selain itu, regulasi tambahan seperti Keputusan Menteri Agama Nomor 748 Tahun 2021 dan perubahan-perubahannya terus memperluas daftar produk yang wajib bersertifikat halal.

BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) juga mengatur ketat akreditasi lembaga halal asing melalui Peraturan Nomor 3 Tahun 2023, yang menurut pihak AS menambah beban administrasi, memperumit kualifikasi auditor, dan memperlambat proses akreditasi.

USTR juga menyoroti meski ada tahapan bertahap untuk kewajiban sertifikasi halal hingga 2039, perubahan-perubahan dalam peraturan terkini, seperti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024, menunjukkan masih adanya ketidakpastian dalam implementasi terutama untuk produk impor.

[Gambas:Video CNN]

(del/agt)

Read Entire Article
Sinar Berita| Sulawesi | Zona Local | Kabar Kalimantan |