Aturan AI Indonesia Sudah Semakin Dekat, Ini Kisi-kisinya

11 hours ago 4

CNN Indonesia

Sabtu, 18 Okt 2025 05:30 WIB

Kementerian Komdigi mengungkap beberapa poin yang akan ada di dalam aturan kecerdasan buatan (AI), mulai dari mengawal inovasi hingga proteksi risiko. Kementerian Komdigi mengungkap beberapa poin yang akan ada di dalam aturan kecerdasan buatan (AI), mulai dari mengawal inovasi hingga proteksi risiko. (Foto: REUTERS/DADO RUVIC)

Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkap beberapa poin yang akan ada di dalam aturan kecerdasan buatan (AI), mulai dari mengawal inovasi hingga proteksi risiko.

Wamenkomdigi Nezar Patria menyebut draf aturan AI akan selesai pada bulan ini. Namun, masih ada tahap yang perlu dilewati sebelum aturan benar-benar disahkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bulan ini drafnya selesai, tapi kan ada proses lagi karena setiap peraturan itu kan ada proses harmonisasi dan lain-lain dilihat agar dia tidak overlap dengan peraturan-peraturan yang ada," ujarnya di sela Forum Talenta Digital Komdigi, Jakarta, Jumat (17/10).

Nezar mengatakan aturan AI dan Peta Jalan AI yang tengah difinalisasi membahas tentang keamanan dan keselamatan pengembangan serta penggunaan AI.

Secara garis besar, Peta Jalan AI akan berupaya membuat keseimbangan antara inovasi yang dilakukan dengan proteksi terhadap risiko-risko yang akan terjadi.

"Jadi mencari balance antara inovasi dan proteksi, spiritnya itu, kita maksimalkan manfaatnya dari artificial intelligence ini, kita minimalkan risiko-risiko yang muncul," jelasnya.

Selain itu, Peta Jalan AI juga akan menyasar inovasi di sejumlah sektor, misalnya AI bisa berkontribusi di mana saja pada program strategis nasional.

"Termasuk juga prinsip-prinsip yang harus diadopsi, misalnya akuntabilitas, lalu transparansi, lalu juga soal hak cipta untuk sejumlah industri kreatif yang memakai artificial intelligence ini, dan dampaknya untuk para kreator yang ada di belakangnya," tutur Nezar.

Ketika ditanya soal sanksi, Nezar mengatakan aturan yang dirilis nantinya tidak memuat sanksi. Namun, sanksi bisa merujuk pada Undang-undang ITE atau yang berhubungan dengan tindak pidana bisa menggunakan Undang-undang KUHP.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid sebelumnya mengatakan bahwa Peta Jalan AI nasional dibutuhkan untuk menyamakan visi dalam mengembangkan AI di Indonesia.

"Ibarat jalan dari Denpasar mau ke Sanur, kalau salah sampainya akan beda, bisa setengah jam, bisa satu jam, apalagi kalau lewat jalan yang macet. Inilah kenapa peta jalan itu penting," katanya saat mengunjungi kampus Universitas Udayana di Bali pada 28 Agustus 2025.

Selain menyiapkan peta jalan, pemerintah menyusun Konsep Pedoman Etika Kecerdasan Artifisial untuk memperkuat ketentuan tentang etika kecerdasan artifisial yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial.

(lom/dmi)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Sinar Berita| Sulawesi | Zona Local | Kabar Kalimantan |