Bareskrim bongkar sindikat pengoplos gas LPG, 4 orang ditangkap dan sita ribuan tabung (Foto: Riyan Rizki Roshali/Okezone)
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap kasus pengoplosan liquid petroleum gas (LPG) bersubsidi 3 kilogram di Karawang, Jawa Barat dan Semarang, Jawa Tengah. Dalam kasus ini, empat orang ditangkap.
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari adanya laporan masyarakat terkait kelangkaan gas LPG di wilayah tersebut.
Para tersangka diduga menyuntikkan isi dari tabung 3 kilogram ke tabung gas ukuran 5,5 kilogram, 12 kilogram hingga 50 kilogram alias nonsubsidi.
“Dari hasil penindakan, tim menemukan kegiatan penyuntikan atau pemindahan isi gas LPG dari tabung 3 kilogram ke tabung 12 kilogram,” kata Nunung saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (5/5/2025).
Nunung menerangkan, pengoplosan ini terjadi pada 2 lokasi, yakni di Dusun Krajan, Telagasari, Karawang dan di Jalan Perintis Kemerdekaan, Banyumanik, Semarang.
Untuk di Karawang, Nunung menyebut, praktik curang pengoplosan dilakukan langsung oleh pangkalan gas. Adapun pangkalan bertugas menyalurkan gas ke pengecer atau konsumen akhir.
“Nah, ini cukup menarik, biasanya orang beli dari pangkalan baru disuntik atau dipindahkan ke tabung non-subsidi, nah ini pangkalan sendiri yang bermain,” ujar dia.