Ilustrasi (Foto: Freepik)
PEKANBARU - Pasangan suami istri (Pasutri) di Kabupaten Kampar, Riau diamankan polisi karena melakukan perbuatan amoral. Mereka memaksa anaknya untuk melakukan hubungan seks bertiga atau threesome.
Kasat Reskrim Polres AKP Gian Wiatma Jonimandala menjelaskan, pelaku RN (49) ibu kandung korban dan PN (47) ayah tiri korban. Sementara korbannya sebut saja Melati (23). Perbuatan bejat Pasutri ini dilakukan di rumah mereka daerah Kampar Kiri.
"Kini, kedua tersangka sudah kita amankan terkait kasus ini," kata Gian, Kamis (22/5/2025).
Ia menjelaskan, perbuatan kedua pelaku sudah dilakukan sejak korban masih berusia 11 tahun. Korban dipaksa berhubungan dengan ayah tirinya dengan berbagai ancaman. Bahkan, Pasutri itu sering mangajak Melati untuk threesome.
Kejadian awal itu sekitar 2014. Keterangan pelaku, saat itu sedang melakukan hubungan suami istri di kamar mereka. Kemudian, suami korban meminta berhubungan dilakukan di kamar korban.
Keduanya pun ke kamar korban. Di sanalah keduanya mengajak korban berhubungan bersama. "Tersangka PN membuka pakaian korban," tegasnya.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya