Berkas yang Dibawa saat Mengurus SKCK Baru

2 hours ago 4
Daftar Isi

Jakarta, CNN Indonesia --

Masyarakat yang ingin membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) baru, penting mengetahui berkas yang dibawa saat pengajuan ke kantor kepolisian setempat.

SKCK merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh Polri sebagai bukti catatan riwayat seseorang terkait tindak pidana.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, SKCK biasanya menjadi syarat administrasi tambahan dalam berbagai keperluan, seperti melamar pekerjaan di dalam dan luar negeri, mendaftar CPNS/PPPK, mengurus izin usaha, hingga kebutuhan resmi lainnya.

Proses mengurus SKCK sendiri umumnya sekitar 30 menit dan bisa selesai di hari yang sama. Apabila terjadi antrean, proses penerbitan SKCK bisa selesai satu hari kerja.

Sementara untuk masa berlaku SKCK yaitu 6 bulan sejak tanggal diterbitkan dan dapat diperpanjang jika masih diperlukan.

Berkas yang dibawa mengurus SKCK

Masyarakat yang belum pernah membuat SKCK dan ingin membuat SKCK baru, berikut berkas yang dibawa saat mengurus SKCK dilansir dari laman Polri.

  • Membawa surat pengantar dari kantor kelurahan tempat domisili pemohon.
  • Membawa fotocopy KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari kantor kelurahan.
  • Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
  • Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
  • Membawa pas foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.
  • Mengisi formulir daftar riwayat hidup yang telah disediakan di kantor polisi dengan jelas dan benar.
  • Pengambilan sidik jari oleh petugas.

Cara mengurus SKCK baru

Apabila berkas persyaratan permohonan SKCK baru telah dipenuhi, berikut cara mengurus SKCK ke kantor kepolisian setempat.

  1. Datang ke kantor polisi terdekat (Polsek, Polres, Polda, Mabes Polri)
  2. Datang ke bagian SKCK
  3. Menyerahkan dokumen yang menjadi persyaratan
  4. Membawa pas foto terbaru berwarna merah ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.
  5. Mengisi formulir daftar riwayat hidup yang telah disediakan di kantor polisi dengan jelas dan benar.
  6. Pengambilan sidik jari oleh petugas.
  7. Menunggu sekitar 15-20 menit proses pembuatan SKCK
  8. SKCK selesai


Biaya mengurus SKCK baru

Biaya resmi mengurus atau perpanjangan SKCK telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 76 Tahun 2020 sebesar Rp30.000.

Pembayaran untuk perpanjangan SKCK dapat dilakukan langsung di loket kantor kepolisian atau secara online melalui transfer rekening jika menggunakan sistem SKCK online.

Dengan menyiapkan berkas yang dibawa saat mengurus SKCK secara lengkap, proses pembuatan dokumen ini akan lebih cepat dan mudah.

Mengingat SKCK hanya berlaku selama enam bulan, pastikan Anda selalu memperbaikinya bila masih diperlukan untuk berbagai keperluan. Dengan begitu, kebutuhan administrasi yang mensyaratkan SKCK dapat terpenuhi tepat waktu tanpa kendala.

(avd/fef)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Sinar Berita| Sulawesi | Zona Local | Kabar Kalimantan |