Bikin SIM C Perlu Bayar Berapa?

5 hours ago 2

CNN Indonesia

Sabtu, 17 Mei 2025 20:07 WIB

Biaya pembuatan SIM C sebesar Rp100 ribu untuk C, CI dan CII. Biaya pembuatan SIM C sebesar Rp100 ribu untuk C, CI dan CII. (CNNIndonesia/Andry Novelino)

Jakarta, CNN Indonesia --

Surat Izin Mengemudi (SIM) C merupakan dokumen wajib bagi setiap pengendara sepeda motor di Indonesia. Bagi yang ingin membuatnya perlu menyiapkan dana setidaknya Rp195 ribu sebelum mendatangi Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya pembuatan SIM C adalah sebagai berikut:

- SIM C: Rp100 ribu
- SIM C I (untuk motor 250-500 cc): Rp100 ribu
- SIM C II (untuk motor di atas 500 cc): Rp 100 ribu

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Biaya tersebut belum termasuk biaya tambahan lainnya seperti:

- Tes Kesehatan: sekitar Rp 35.000
- Tes Psikologi: sekitar Rp 60.000

Total biaya keseluruhan dapat bervariasi tergantung pada lokasi dan kebijakan masing-masing Satpas.

Syarat pembuatan SIM C

Untuk mengajukan pembuatan SIM C, pemohon harus memenuhi beberapa persyaratan sebagai berikut:

1. Usia Minimal:

- SIM C: 17 tahun
- SIM C I: 18 tahun
- SIM C II: 19 tahun

2. Dokumen Administrasi:

- Fotokopi dan asli Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Mengisi formulir pendaftaran SIM
- Sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi dari lembaga terakreditasi (maksimal 6 bulan sejak diterbitkan)
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari fasilitas kesehatan yang ditunjuk
- BPJS Kesehatan aktif
- Bukti pembayaran PNBP

Persyaratan ini bertujuan untuk memastikan bahwa pemohon memiliki kemampuan dan kondisi yang memadai untuk mengemudikan kendaraan bermotor dengan aman.

Prosedur pembuatan SIM C

Proses pembuatan SIM C dapat dilakukan secara offline di Satpas dan secara online di aplikasi Korlantas Polri. Untuk prosedur online, ujian praktik tetap harus dilakukan secara offline di Satpas.

1. Secara offline di Satpas:

- Datang langsung ke kantor Satpas terdekat dengan membawa dokumen persyaratan.
- Mengikuti tes kesehatan dan tes psikologi di lokasi yang telah ditentukan.
- Mengikuti ujian teori dan praktik mengemudi.
- Setelah lulus semua tahapan, SIM akan dicetak dan diserahkan kepada pemohon.

2. Secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri:
- Mengunduh dan mendaftar pada aplikasi Digital Korlantas Polri.
- Klik menu SIM lalu pilih pendaftaran SIM.
- Melakukan pengisian data.
- Membayar biaya pendaftaran SIM.
- Mengikuti ujian teori secara online.
- Setelah lulus, pilih tanggal untuk melakukan ujian praktik di Satpas yang sudah dipilih.
- SIM dapat diambil setelah lulus ujian praktik.

Tips menghindari calo

Untuk menghindari praktik percaloan dalam proses pembuatan SIM C, masyarakat sebaiknya selalu mengikuti prosedur resmi yang telah ditetapkan oleh Korlantas Polri. Jangan tergiur dengan tawaran membuat SIM secara instan tanpa mengikuti tes, karena hal tersebut berisiko merugikan secara hukum dan finansial.

Jika menemukan indikasi adanya praktik percaloan di sekitar kantor Satpas, sebaiknya segera melaporkannya kepada pihak berwenang. Dengan begitu, proses penerbitan SIM dapat berlangsung lebih transparan dan adil bagi semua pemohon.

(job/fea)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Sinar Berita| Sulawesi | Zona Local | Kabar Kalimantan |