Bolehkah Kurban Sapi Patungan Lebih dari 7 Orang? Simak Penjelasannya

7 hours ago 2

Bolehkah Kurban Sapi Patungan Lebih dari 7 Orang? Simak Penjelasannya

Hewan kurban. (Foto: Freepik)

BOLEHKAH kurban sapi patungan lebih dari 7 orang jadi pertanyaan banyak muslim. Lantas, bagaimana aturannya berdasarkan pandangan ulama? Yuk simak pembahasannya.

Kurban sendiri adalah bentuk ibadah dengan menyembelih hewan sebagai wujud beribadah kepada Allah. Ibadah ini dilaksanakan pada Hari Raya Idul Adha atau Hari Raya Haji, dan berlanjut hingga tiga Hari Tasyriq yakni tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah.

Seperti dijelaskan dalam situs resmi Nahdlatul Ulama (NU), hukum berkurban adalah sunah muakkad, yakni sunah yang sangat dianjurkan. Dengan begitu, umat beragama islam, dianjurkan menyisihkan rezekinya untuk berkurban atau melangsungkan ibadah ini.

Mayoritas ulama menyepakati bahwa satu ekor sapi dapat dikurbankan untuk maksimal tujuh orang, pendapat ini merujuk pada kitab Al-Mughni, Ibnu Qudamah.

Mengutup laman resmi Muhammadiyah, aturan dalam berkurban memang telah ditetapkan. Satu ekor kambing hanya sah untuk satu orang, sementara sapi dan kerbau dapat dikurbankan untuk maksimal tujuh orang. Sedangkan unta, dapat dikurbankan untuk hingga sepuluh orang, tergantung pada kondisi fisik hewan tersebut.

Meski begitu, ada pandangan dari sebagian kecil ulama yang memperbolehkan seekor sapi dikurbankan oleh lebih dari tujuh orang. Pendapat ini didasarkan dari hadis mengenai unta jenis jazur yang dapat dikurbankan oleh sepuluh orang. Dengan analogi tersebut, jika seekor sapi memiliki ukuran dan harga jauh di atas rata-rata, maka memungkinkan untuk dikurbankan oleh lebih dari tujuh orang.

Dalam salah satu sidang fatwa, pendapat ini memang pernah diajukan, terkait satu ekor sapi kolektif untuk lebih dari tujuh orang. Namun disepakati dengan syarat utamanya adalah sapi tersebut harus benar-benar memiliki bobot dan harga yang tinggi di atas standar umum.

Read Entire Article
Sinar Berita| Sulawesi | Zona Local | Kabar Kalimantan |