BPDLH Luncurkan Pooling Fund Bencana, Siap Atasi Pendanaan Bencana RI

3 hours ago 2

Jakarta, CNN Indonesia --

Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) memperkenalkan inovasi pendanaan bencana pertama di dunia, Pooling Fund Bencana pada  acara Asia Disaster Management and Civil Protection Conference (ADEXCO) 2025 di JIEXPO Kemayoran, Jakarta, 10-13 September 2025.

Skema ini dirancang untuk memperkuat sistem pembiayaan penanggulangan bencana nasional melalui pendekatan berkelanjutan yang mengintegrasikan penghimpunan, pengembangan, dan penyaluran dana.

Direktur Utama BPDLH Joko Tri Haryanto menjelaskan skema PFB merupakan jawaban atas keterbatasan pendekatan konvensional dalam pendanaan kebencanaan yang cenderung mengandalkan sumber pendanaan APBN atau APBD.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, PFB merupakan sebuah inovasi pembiayaan yang berkelanjutan untuk menyediakan dana yang tepat sasaran, tepat waktu, tepat guna, efektif, dan memadai bagi penanggulangan bencana.

Seluruh dana utama PFB yang terhimpun akan diinvestasikan melalui instrumen jangka panjang dan jangka pendek yang aman dan optimal dengan memperhatikan pengelolaan risiko.

"Inovasi ini belum ada di negara manapun. Indonesia berani mengambil langkah nyata dengan menyatukan semua aspek dalam satu ekosistem, yaitu penghimpunan, pengembangan, dan penyaluran dana untuk penguatan penanggulangan bencana yang disertai penyaluran untuk pelindungan melalui asuransi bencana dan objek asuransi lainnya", ujar Joko dalam keterangannya, pekan ini.

Joko menambahkan bahwa PFB tidak hanya dapat diakses untuk penguatan kegiatan penanggulangan bencana di semua fase bencana, tapi juga memperhatikan aspek pelindungan melalui transfer risiko.

Salah satunya melalui skema asuransi yang telah berjalan saat ini seperti asuransi barang milik negara atau ABMN.

Asuransi ini diperlukan untuk memperluas cakupan perlindungan finansial jika suatu bencana terjadi yang berakibat pada kerusakan aset negara/daerah dan/atau kerugian ekonomi.

Joko menyatakan PFB diproyeksikan menjadi instrumen strategis untuk memperkuat sistem pendanaan bencana nasional.

Pada 2025, dana PFB akan disalurkan untuk kegiatan pra-bencana dalam memperkuat kesiapsiagaan dalam aspek kesehatan, pelindungan sosial adaptif, dan memampukan daerah untuk menyiapkan Standar Pelayanan Minimal.

"PFB tidak menggantikan mekanisme mekanisme pendanaan telah berjalan saat ini, melainkan untuk melengkapi dan menambah opsi pendanaan yang sudah ada sekarang selain dana siap pakai, hibah rehabilitasi dan rekonstruksi maupun bantuan tidak terduga," kata Joko.

Dengan demikian, pemerintah pusat, dan pemerintah daerah memiliki opsi lain dalam bauran instrumen pembiayaan bencana sehingga tidak hanya bergantung pada satu sumber pendanaan semata.

(asa)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Sinar Berita| Sulawesi | Zona Local | Kabar Kalimantan |