Jakarta, CNN Indonesia --
Langkah penting jika Anda telah menjual kendaraan adalah memblokir STNK. Tindakan ini bertujuan agar Anda terhindar dari potensi masalah pajak maupun tanggung jawab hukum di kemudian hari.
Anda perlu memahami ketika kendaraan telah dijual namun datanya belum diblokir, maka secara administratif Anda masih tercatat sebagai pemilik resmi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alhasil, segala kewajiban seperti bayar pajak tahunan maupun konsekuensi hukum dari pelanggaran yang dilakukan pemilik baru bisa saja tetap dibebankan kepada Anda sebagai pemilik sebelumnya.
Namun tenang, blokir data kendaraan bukanlah hal sulit. Proses ini bisa Anda lakukan dengan mendatangi kantor sistem manunggal satu atap (Samsat) sesuai domisili kendaraan atau secara online. Berikut uraiannya.
Siapkan dokumen
Sebelum memulai proses blokir STNK, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen berikut:
- KTP asli dan fotokopi pemilik kendaraan
- Fotokopi STNK kendaraan yang dijual
- Fotokopi BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor)
- Surat keterangan jual beli yang ditandatangani oleh kedua belah pihak
- Formulir permohonan blokir STNK yang bisa didapatkan di kantor Samsat atau diunduh dari situs resmi Samsat
- Materai sebanyak 2 buah
- Membawa Surat Kuasa apabila pengurusannya dikuasakan melalui orang lain
Online
- Akses Situs Resmi Samsat: Kunjungi situs resmi Samsat sesuai dengan wilayah Anda. Beberapa Provinsi memiliki layanan online yang memungkinkan pemblokiran STNK secara digital
- Registrasi Akun: Jika Anda belum memiliki akun, lakukan registrasi dengan mengisi data diri yang diperlukan
- Login: Masuk ke akun Anda dengan menggunakan username dan password yang telah dibuat
- Pilih Layanan Blokir STNK: Cari dan pilih layanan blokir STNK di menu yang tersedia
- Unggah Dokumen: Unggah dokumen-dokumen yang telah dipersiapkan sebelumnya, seperti KTP, STNK, BPKB, dan surat keterangan jual beli
- Isi Formulir: Isi formulir permohonan blokir STNK dengan data yang benar dan lengkap
- Submit Permohonan: Setelah semua dokumen terunggah dan formulir terisi, submit permohonan Anda
- Konfirmasi dan Verifikasi: Tunggu konfirmasi dan verifikasi dari pihak Samsat. Anda akan menerima pemberitahuan melalui email atau SMS jika permohonan Anda telah disetujui, demikian mengutip berbagai sumber
Datang ke Samsat
- Kunjungi Kantor Samsat: Datanglah ke kantor Samsat sesuai domisili kendaraan dengan membawa semua dokumen yang diperlukan.
- Ambil Nomor Antrian: Ambil nomor antrian untuk layanan blokir STNK
- Isi Formulir: Isi formulir permohonan blokir STNK yang tersedia di kantor Samsat
- Serahkan Dokumen: Serahkan dokumen dan formulir yang telah diisi kepada petugas
- Verifikasi Dokumen: Petugas akan memverifikasi dokumen yang Anda serahkan
- Proses Blokir: Setelah verifikasi selesai, petugas akan memproses permohonan blokir STNK Anda
- Tunggu Konfirmasi: Tunggu konfirmasi dari petugas bahwa proses blokir STNK telah selesai, dan biasanya diberikan Surat Pemblokiran Kendaraan.
(ryh/fea)