Jakarta, CNN Indonesia --
Wajib pajak perlu untuk memastikan bahwa Nomor Induk Kependudukan (NIK) sudah terdaftar di Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Berikut cara cek NIK sudah terdaftar di NPWP atau belum dengan mudah yang dapat membantu Anda melakukan pemeriksaan.
Pemadanan NIK dan NPWP adalah langkah pemerintah untuk menyongsong era Single Identification Number (SIN) di Indonesia sekaligus mewujudkan kebijakan satu data nasional.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sistem SIN ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas administrasi pajak dengan mengintegrasikan data wajib pajak dalam satu sistem terpusat, seperti dikutip dari situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Lantas, bagaimana cara mengecek NIK sudah terdaftar di NPWP atau belum? Berikut langkah-langkah cek NIK sudah terdaftar di NPWP dan risiko apabila tidak mendaftarkan NIK sebagai NPWP.
Cara cek NIK sudah terdaftar di NPWP
Wajib pajak dapat melakukan pengecekan melalui laman DPJ Online. Apabila wajib pajak berhasil masuk (login), artinya pemadanan NIK sebagai NPWP sudah tersinkronisasi. Berikut langkah-langkahnya:
- Buka laman resmi https://djponline.pajak.go.id/account/login.
- Masukkan NIK dan kata sandi yang sesuai.
- Kemudian pilih Selanjutnya.
- Jika wajib pajak berhasil login, dapat dipastikan NIK sudah berhasil menjadi NPWP.
Setelah melakukan login melalui laman DJP Online, wajib pajak dapat melakukan validasi dengan mengecek di tab informasi. Caranya dengan memilih menu Tab Informasi, lalu secara otomatis muncul kartu NPWP. Jika sudah valid, maka kartu yang tertera di NPWP adalah 16 digit NIK wajib pajak.
Cara lainnya adalah mengecek di Tab Profil. Pada menu ini wajib pajak dapat melihat sejumlah informasi penting, seperti NPWP 15 digit, NIK, tempat lahir, nama, dan tanggal lahir.
Bagaimana jika tidak memadankan NIK dan NPWP?
Pemadanan NIK dan NPWP memmiliki sejumlah manfaat, seperti kemudahan dalam administrasi pajak, pengawasan pajak yang lebih baik, efisiensi layanan publik, dan keamanan data yang terjaga.
Apabila tidak mendaftarkan NIK sebagai NPWP, dapat membawa sejumlah risiko bagi wajib pajak individu.
Dampaknya dapat menyebabkan kendala dalam mengakses layanan perpajakan. Selain itu, layanan dari pihak lain yang mensyaratkan kepemilikan NPWP juga akan terhambat.
Beberapa contoh layanan yang terpengaruh adalah pelaporan pajak tahunan, proses jual beli kendaraan dan properti, pembelian barang dengan nilai signifikan, serta pengurusan layanan perbankan seperti pembuatan buku tabungan dan pengajuan KPR.
Hal ini menunjukkan pentingnya melakukan pengecekan status NIK sebagai NPWP dan mengikuti ketentuan yang berlaku agar mendapatkan kemudahan dalam administrasi pajak.
Demikian penjelasan tentang cara cek NIK sudah terdaftar di NPWP atau belum dan dampaknya jika tidak memadankan NIK dan NPWP. Semoga informasi ini bermanfaat.
(gas/juh)