TIPS OTOMOTIF
CNN Indonesia
Senin, 28 Apr 2025 13:15 WIB

Jakarta, CNN Indonesia --
Polisi biasanya akan menyita kendaraan bermotor terlibat kecelakaan sebagai barang bukti hingga kasus tersebut selesai, baik secara hukum maupun kekeluargaan.
Setelah itu pihak yang bersangkutan diperkenankan untuk membawa pulang kendaraannya. Tapi, apakah proses ini dikenakan biaya? Jawabannya, tidak. Sebab, tak ada aturan yang mengatur pihak bersangkutan wajib menebus kendaraan pasca kecelakaan dengan uang.
Kendati demikian, terdapat tata cara pengambilan barang bukti kendaraan pasca kecelakaan, seperti yang tertuang dalam Pasal 46 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Isinya sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(1) Benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada orang atau kepada mereka dari siapa benda itu disita, atau kepada orang atau kepada mereka yang paling berhak, apabila:
a.kepentingan penyidikan dan penuntutan tidak memerlukan lagi;
b.perkara tersebut tidak jadi dituntut karena tidak cukup bukti atau ternyata tidak merupakan tindak pidana;
c. perkara tersebut dikesampingkan untuk kepentingan umum atau perkara tersebut ditutup demi hukum, kecuali apabila benda itu diperoleh dari suatu tindak pidana atau yang dipergunakan untuk melakukan suatu tindak pidana.
Lalu ayat 2 menjelaskan:
(2) Apabila perkara sudah diputus, maka benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada orang atau kepada mereka yang disebut dalam putusan tersebut, kecuali jika menurut putusan hakim benda itu dirampas untuk Negara, untuk dimusnahkan atau untuk dirusakkan sampai tidak dapat dipergunakan lagi atau jika benda tersebut masih diperlukan sebagai barang bukti dalam perkara lain.
Ketentuan soal pengambilan barang bukti juga diatur melalui Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Bukti di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya pada Pasal 19.
Menurut aturan itu pengeluaran barang bukti untuk dikembalikan kepada mereka yang berhak harus berdasarkan surat perintah atau penetapan atasan penyidik.
Kemudian penyidik juga harus membuat berita acara serah terima atau surat penetapan pengembalian barang bukti. Tak lupa penyidik wajib mencatat atau mencoret barang bukti tersebut dari daftar yang tersedia.
"Jadi pengambilan barang bukti ini gratis alias tak dipungut biaya. Dan pastikan ketika mengambil itu, administrasi kepemilikan lengkap," tulis akun Satlantas Polres Probolinggo, dikutip Senin (28/4).
(ryh/mik)