Cara ke Dokter Gigi Pakai BPJS Kesehatan dan Daftarnya

6 hours ago 1
Daftar Isi

Jakarta, CNN Indonesia --

BPJS Kesehatan juga bisa digunakan untuk perawatan ke dokter gigi. Jika Anda baru akan mencoba memanfaatkan layanan ini, begini cara ke dokter gigi pakai BPJS Kesehatan.

BPJS Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan. Program ini bisa digunakan oleh seluruh pesertanya untuk berobat, termasuk melakukan perawatan gigi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

BPJS Kesehatan menanggung sejumlah perawatan gigi, seperti pemeriksaan kesehatan gigi dan mulut, pembersihan karang gigi, pencabutan gigi sulung dan tetap.

Kemudian tambal gigi, obat-obatan dan tindakan penunjang yang diperlukan setelah prosedur, hingga perawatan darurat gigi dan mulut.

Apabila Anda ingin mencoba manfaat BPJS Kesehatan ini, simak langkah-langkahnya berikut.

Cara daftar ke dokter gigi pakai BPJS

Melansir dari berbagai sumber, berikut adalah cara ke dokter gigi pakai BPJS Kesehatan:

1. Pastikan status BPJS aktif

Sebelum mendaftar ke dokter gigi, pastikan bahwa kepesertaan BPJS Kesehatan Anda aktif dan tidak memiliki tunggakan iuran. Jika status kepesertaan tidak aktif, layanan kesehatan termasuk perawatan gigi tidak dapat digunakan.

Peserta bisa mengecek status kepesertaan melalui:

  • Aplikasi Mobile JKN
  • Call center BPJS di nomor 165
  • Bertanya langsung di kantor BPJS atau fasilitas kesehatan (faskes).

2. Cek dan daftar di faskes tingkat 1

Langkah awal adalah memastikan faskes tingkat pertama yang terdaftar pada kartu BPJS-mu memiliki layanan dokter gigi. Faskes tingkat 1 bisa berupa puskesmas, klinik, atau praktik dokter umum.

Jika Anda terdaftar di puskesmas atau klinik yang memiliki layanan dokter gigi, maka Anda bisa langsung datang dan mendaftar untuk mendapatkan pemeriksaan. Tak jarang, klinik juga biasanya meminta pasien untuk mendaftar janji temu terlebih dahulu beberapa hari sebelumnya.

Setelah itu, klinik akan menginformasikan jadwal dokter gigi yang sesuai dengan waktu pasien.

Namun, jika faskes Anda hanya memiliki praktik dokter umum, Anda harus meminta surat pengantar atau rujukan internal ke faskes lain yang memiliki dokter gigi.

Pendaftaran biasanya dilakukan dengan membawa Kartu Indonesia Sehat (KIS), KTP, dan mengisi formulir pendaftaran seperti Daftar Isian Peserta (DIP) yang tersedia di tempat.

3. Ganti faskes jika perlu

Jika faskes tempat Anda terdaftar tidak menyediakan layanan dokter gigi dan Anda ingin berpindah ke faskes lain yang memiliki layanan tersebut, Anda bisa mengajukan pindah faskes.

Pengajuan pindah bisa dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN atau langsung ke kantor BPJS. Namun, pergantian faskes hanya bisa dilakukan satu kali dalam jangka waktu tiga bulan.

4. Datangi faskes tingkat 1 sesuai prosedur

Faskes tingkat pertama adalah titik awal layanan BPJS, termasuk untuk perawatan gigi. Di sini Anda harus menunjukkan kartu KIS aktif dan identitas diri seperti KTP.

Jika tersedia dokter gigi, Anda akan mendapatkan pemeriksaan langsung. BPJS menanggung layanan seperti:

  • pemeriksaan,
  • pencabutan gigi tanpa pembedahan,
  • tambal gigi sederhana,
  • dan pembersihan karang gigi (scaling) jika memang dibutuhkan secara medis.

Namun jika kondisi gigi Anda memerlukan tindakan lanjutan yang tidak bisa dilakukan di faskes tingkat 1, dokter akan memberikan rujukan ke rumah sakit.

5. Dapatkan pelayanan di faskes rujukan jika diperlukan

Rujukan ke faskes lanjutan atau rumah sakit diberikan jika peserta membutuhkan perawatan gigi lanjutan, seperti:

  • operasi gigi bungsu (impaksi),
  • perawatan saluran akar,
  • atau pemeriksaan dengan peralatan khusus seperti rontgen.

Untuk mendapatkan layanan ini, Anda perlu membawa surat rujukan dari faskes pertama, kartu KIS, dan KTP. Di rumah sakit, petugas akan melakukan verifikasi dan menerbitkan Surat Eligibilitas Peserta (SEP) sebagai syarat agar layanan ditanggung BPJS.

Setelah diperiksa, jika Anda perlu kontrol ulang, dokter akan memberikan surat kontrol yang dapat digunakan untuk kunjungan berikutnya tanpa perlu rujukan ulang dari faskes pertama.

Perawatan gigi yang ditanggung BPJS

Berdasarkan Aturan BPJS Kesehatan No 1 Tahun 2014 Pasal 52 Ayat 1, berikut ini perawatan gigi yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan:

  • Administrasi
  • Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi
  • Premedikasi
  • Kegawatdaruratan oro-dental
  • Pencabutan gigi sulung (topikal, infiltrasi)
  • Pencabutan gigi permanen
  • Obat pasca-ekstraksi
  • Tumpatan komposit/GIC
  • Pembersihan gigi (scalling)

Sementara itu, perawatan gigi yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan di antaranya adalah behel (ortodonti), veneer, bleaching/pemutihan gigi, pemasangan gigi tiruan (gigi palsu), crown dan bridge gigi, implan gigi, dan tindakan lain yang bersifat kosmetik.

Demikian cara ke dokter gigi pakai BPJS Kesehatan. Pastikan status kepesertaan BPJS Kesehatan aktif dan tidak memiliki tunggakan untuk bisa mendapatkan berbagai layanannya. Semoga bermanfaat.

(sac/juh)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Sinar Berita| Sulawesi | Zona Local | Kabar Kalimantan |