Cho Yong Gi Mahasiswa UI Disebut Jadi Tersangka Aksi May Day di DPR

1 day ago 5

Jakarta, CNN Indonesia --

Mahasiswa Program Studi Ilmu Filsafat Universitas Indonesia (UI), Cho Yong Gi, dikabarkan turut ditetapkan sebagai tersangka terkait demo hari buruh atau May Day di depan gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, pada 1 Mei lalu.

Dalam aksi demo itu polisi menangkapi 14 orang dengan tuduhan sebagai penyusup dalam aksi hari buruh tersebut.

Taufik Basari selaku pengacara mengatakan Cho memang turut hadir dalam aksi demo itu. Namun, sambungnya, kapasitas Cho di tengah aksi itu adalah sebagai relawan tim medis.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dan pada saat itu Cho Yong Gi menggunakan atribut sebagai tim medis berupa helm dengan lambang red cross kemudian membawa bendera tim medis dan di dalam tasnya juga berisi perlengkapan-perlengkapan untuk keperluan medis dan juga di dadanya ada juga tanda sebagai medis ya," kata Taufik di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (3/6).

Meski bertindak sebagai tim medis, Cho ternyata turut ditangkap oleh kepolisian. Bahkan, Cho kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi terkait aksi May Day di depan gedung wakil rakyat tersebut.

"Tentunya juga Cho Yong Gi ini adalah salah satu dari 14 orang lainnya yang dinaikkan status sebagai tersangka," ujar Taufik menjelaskan status kliennya.

Taufik mengungkapkan dalam perkara tersebut Cho dan 13 tersangka lainnya dijerat Pasal 216 KUHP dan Pasal 218 KUHP.

"Pasal 216 dan 218 KUHP ini adalah pasal yang menyatakan bahwa tidak membubarkan diri atas perintah dari aparat yang berwenang," ucap dia.

"Jadi tuduhannya sangkaannya bukan melakukan pengrusakan, bukan hal-hal lainnya tetapi adalah terkait dengan permintaan untuk membubarkan diri," imbuh Taufik.

Dalam kesempatan sama, Ketua Program Studi Ilmu Filsafat UI, Ikhaputri Widiantini menyampaikan pihaknya menyesalkan penangkapan dan penetapan Cho sebagai tersangka.

Ikhaputri menuturkan pihaknya akan terus mengawal kasus ini dan memberikan bantuan hukum dalam penanganan perkara ini.

"Kami menghormati proses hukum yang berlaku dan masih menunggu perkembangan lebih lanjut dari pihak-pihak terkait. Namun demikian kami berharap dengan fakta-fakta yang kami sampaikan ini pihak Polda Metro Jaya dapat meninjau kembali penanganan kasus ini secara objektif dan berkeadilan dengan mempertimbangkan posisi mahasiswa kami serta integritas tugas kemanusiaan yang ia emban saat itu," tutur dia.

Hingga berita ini ditulis belum ada pernyataan dari Polda Metro Jaya terkait penetapan Cho sebagai tersangka.

Saat dikonfirmasi, Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak hanya membenarkan penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap tujuh tersangka pada hari ini. Sedangkan tujuh lainnya dijadwalkan pada esok hari.

"Tujuh yang terjadwal untuk agenda klarifikasi hari ini, tujuh lainnya besok. Sejauh ini yg baru hadir memenuhi undangan klarifikasi dari tujuh itu, baru empat orang yang hadir," ucap Reonald.

Minta Kasus Dihentikan

Di sisi lain, perwakilan dari Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) Astatantica Belly Stanio mengatakan pihaknya telah meminta kepolisian untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas perkara penetapan tersangka kepada mahasiswa demonstran itu.

Namun, kata Belly, pihak kepolisian justru terus melanjutkan kasus ini dengan mengirimkan panggilan kedua terhadap 14 tersangka.

"Kami juga telah melakukan permohonan untuk menghentikan kasus ini lewat permohonan SP3. Tapi kami pun menyayangkan dari tim advokasi untuk demokrasi bahwa dari Polda Metro Jaya lebih cenderung untuk meneruskan kasus ini di mana hari ini dilanjutkan dengan panggilan kedua," ucap dia.

Padahal, menurut Belly, pengusutan kasus tersebut merupakanlah sebuah kriminalisasi dan mempersempit ruang gerak masyarakat sipil.

"Kita sama-sama tahu bahwa dengan dilanjutkannya kasus ini ini adalah sebuah bentuk kriminalisasi, sebuah bentuk penyempitan terhadap ruang sipil bagi masyarakat yang melakukan aksi unjuk rasa," kata dia.

(dis/kid)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Sinar Berita| Sulawesi | Zona Local | Kabar Kalimantan |