Daftar 12 Fasilitas Rawat Inap Usai Kelas BPJS Diganti KRIS

4 hours ago 2

CNN Indonesia

Minggu, 08 Jun 2025 08:25 WIB

Menkes Budi mengatakan dengan KRIS, fasilitas rawat inap setiap peserta BPJS Kesehatan akan sama. Ada 12 kriteria KRIS yang harus dipenuhi RS. Menkes Budi mengatakan dengan KRIS, fasilitas rawat inap setiap peserta BPJS Kesehatan akan sama. Ada 12 kriteria KRIS yang harus dipenuhi RS. (Foto: iStockphoto)

Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin kukuh menghapus sistem kelas BPJS Kesehatan melalui penerapan kelas rawat inap standar (KRIS).

Dengan begitu, fasilitas BPJS Kesehatan bagi setiap peserta akan sama. Ada 12 kriteria yang harus dipenuhi rumah sakit (RS) untuk menerapkan kelas standar ini.

Budi beralasan BPJS Kesehatan adalah asuransi sosial yang memegang prinsip gotong royong. Orang yang mampu mensubsidi orang yang tidak mampu. Keberadaan sistem kelas rawat inap menurutnya melanggar prinsip sosial soal kesetaraan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi kita akan hilangkan definisi kelas. Karena kelas itu stigmatized. Kelas itu membedakan antara orang yang tak mampu kelas 3, orang yang mampu kelas 1. Itu menurut saya melanggar prinsip sosial yang equality. Harusnya kelasnya sama. Samanya mana, yaitu KRIS tadi," katanya dalam Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR, Senin (26/5).

Budi mengatakan dengan KRIS, fasilitas rawat inap setiap peserta sama. Bukan hanya soal jumlah tempat tidur dalam satu kamar, tapi juga fasilitas lainnya seperti kamar mandi.

"Kita inginnya semua orang berhak dong kamar mandinya di dalam (kamar). Jangan hanya orang-orang tertentu saja yang berhak kamar mandinya di dalam, yang miskin di luar. Menurut saya itu enggak adil," katanya.

Namun, ia mengusulkan implementasi KRIS diundur ke 31 Desember 2025, dari sebelumnya pada Juni 2025. Pada akhir 2025, pemerintah berharap sekitar 90 persen rumah sakit (RS) telah memenuhi kriteria KRIS.

Kriteria KRIS diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Ada 12 kriteria yang harus dipenuhi RS dalam menerapkan kelas standar tersebut.

Daftar 12 kriteria KRIS BPJS Kesehatan:

1. Komponen bangunan yang digunakan tidak memiliki tingkat porositas yang tinggi
2. Ventilasi udara memenuhi pertukaran udara pada ruang perawatan biasa minimal 6 (enam) kali pergantian udara per jam
3. Pencahayaan ruangan buatan mengikuti kriteria standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur
4. Kelengkapan tempat tidur berupa adanya 2 (dua) kotak kontak dan nurse call pada setiap tempat tidur
5. Adanya nakas per tempat tidur
6. Dapat mempertahankan suhu ruangan mulai 20 sampai 26 derajat celcius
7. Ruangan telah terbagi atas jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit (infeksi dan non infeksi)
8. Kepadatan ruang rawat inap maksimal 4 (empat) tempat tidur, dengan jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 meter
9. Tirai/partisi dengan rel dibenamkan menempel di plafon atau menggantung
10. Kamar mandi dalam ruang rawat inap
11. Kamar mandi sesuai dengan standar aksesibilitas
12. Outlet oksigen.

[Gambas:Video CNN]

(pta/sfr)

Read Entire Article
Sinar Berita| Sulawesi | Zona Local | Kabar Kalimantan |