Dana KJP Plus April 2025 Kapan Cair? Ini Jadwalnya

1 week ago 9

Dana KJP Plus April 2025 Kapan Cair? Ini Jadwalnya

Dana KJP Plus pada April (Foto: Okezone)

JAKARTA - Dana KJP Plus April 2025 kapan cair? Jadwal pencairan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus kembali diumumkan oleh pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk bulan April tahun 2025.

Siswa di Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA) akan menerima bantuan pendidikan ini secara bertahap.

Dana KJP Plus yang berbeda-beda akan diberikan kepada setiap jenjang pendidikan, disesuaikan dengan kebutuhan dan tingkat pendidikan masing-masing siswa.

Dana KJP Plus adalah dukungan keuangan penting bagi orang tua untuk memenuhi berbagai kebutuhan pendidikan penting anak-anak mereka. Siswa juga menerima bantuan biaya transportasi sehari-hari, makanan yang membantu mereka belajar, dan kegiatan ekstrakurikuler yang membantu mereka berkembang.

Untuk Tahap 1 dana KJP Plus 2025, sebanyak 707.622 siswa telah diterima sebagai penerima KJP Plus, menurut data dari Pemprov DKI Jakarta. Siswa penerima manfaat, yang telah lolos verifikasi dan memenuhi semua persyaratan, ditransfer secara langsung ke rekening bank yang telah dibuat. Mekanisme yang efisien dan transparan ini memudahkan orang tua yang dapat langsung memperoleh dana untuk memenuhi kebutuhan pendidikan anak-anak mereka melalui ATM.

1. Dana KJP Plus April 2025 Kapan Cair? Ini Jadwalnya

Menurut informasi terbaru yang diperoleh dari akun Instagram resmi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus untuk periode sebelumnya yaitu bulan Januari 2025 dicairkan tanggal 20 Maret 2025. Selain itu, Pemprov DKI Jakarta telah mengumumkan tanggal pencairan dana KJP Plus untuk bulan Februari 2025, dimana dana akan diberikan kepada penerima manfaat pada tanggal 8 April 2025.

Pemprov DKI Jakarta juga menyatakan dana untuk KJP Plus akan diberikan secara bertahap, dengan prioritas utama yaitu penerima yang datanya telah diverifikasi. Metode pencairan bertahap ini bertujuan untuk membuat sistem penyaluran lebih terorganisir sehingga bantuan pendidikan dapat diterima oleh pihak yang berhak. 

Read Entire Article
Sinar Berita| Sulawesi | Zona Local | Kabar Kalimantan |