Jakarta, CNN Indonesia --
Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus merupakan bantuan dana pendidikan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang ditujukan bagi siswa usia 6-21 tahun dari keluarga kurang mampu di wilayah Jakarta.
Dana disalurkan setiap bulan dan semester ke kartu KJP Plus penerima manfaat untuk kemudian dicairkan lewat ATM. Lantas, dana KJP Plus bisa digunakan untuk apa saja?
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Merujuk laman KJP Plus, penggunaan dana tersebut sudah diatur khusus untuk mendukung kebutuhan pendidikan, bukan untuk kepentingan di luar itu.
Selain digunakan untuk mendukung keperluan pendidikan, dana bantuan KJP Plus juga dapat digunakan untuk biaya masuk wisata edukatif atau aktivitas ekstrakurikuler sesuai panduan dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta
Dana bantuan KJP Plus bisa ditarik tunai, tetapi dengan batas maksimal sebesar Rp100.000 per bulan untuk uang saku dan ongkos, sedangkan sisanya harus digunakan secara non-tunai untuk pembelian kebutuhan sekolah melalui mesin gesek (EDC) Bank DKI atau jaringan ATM Bank DKI.
KJP Plus bisa digunakan untuk apa saja?
Berikut peruntukan KJP Plus yang bisa dimanfaatkan siswa penerima bantuan.
1. Membeli keperluan sekolah
Dana KJP Plus hanya boleh digunakan untuk keperluan sekolah, di antaranya sebagai berikut.
- Buku tulis.
- Buku gambar.
- Buku pelajaran.
- Alat tulis seperti pensil, pulpen, penghapus dan rautan.
- Alat gambar seperti macam-macam penggaris, pensil warna, spidol, cat/kertas warna, buku dan atau kertas gambar dan jangka.
- Alat dan atau bahan praktik.
- Seragam sekolah dan kelengkapannya.
- Sepatu dan kaos kaki sekolah.
- Tas sekolah.
- Pakaian olahraga sekolah.
- Buku pelajaran penunjang.
- Kudapan bergizi.
- Kacamata sebagai alat bantu penglihatan.
- Alat bantu pendengaran.
- Kalkulator scientific.
- USB flashdisk sebagai alat simpan data.
- Seragam pramuka dan kelengkapannya.
- Pembayaran kegiatan ekstrakurikuler yang tidak dibiayai oleh Biaya Operasional Pendidikan dan Bantuan Operasional Sekolah.
- Komputer/laptop
2. Daftar jenis toko & penggunaan KJP Plus
Berikut merupakan daftar jenis toko dan macam barang yang dapat dibeli dengan menggunakan Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus):
- Alat-alat Kesehatan: Peralatan penunjang kesehatan (perawatan kesehatan gigi, alat bantu pendengaran, alat bantu berjalan, dll).
- Apotek/Toko Obat: Obat-obatan dan vitamin.
- Optik: Alat bantu penglihatan (kacamata).
- Toko Busana/Toko Sepatu: Seragam, sepatu sekolah, dan kelengkapannya.
- Department Store: Seragam, sepatu sekolah, dan kelengkapannya.
- Supermarket/Foodstore: Makanan dan minuman bergizi, peralatan kebutuhan sekolah.
- Toko Buku: Kebutuhan buku siswa (buku tulis, buku latihan soal, buku gambar, buku pelajaran).
- Alat Tulis: Kebutuhan alat tulis siswa (alat tulis, alat gambar, alat dan bahan praktik).
- Kebutuhan Olahraga: Seragam dan peralatan olahraga yang menunjang pelajaran olahraga di sekolah.
- Kegiatan: Ekstrakurikuler yang tidak dibiayai oleh BOP dan BOS.
- Toko Komputer: Komputer/Laptop.
KJP Plus hanya bisa digunakan secara nontunai melalui mesin EDC Bank DKI atau Jaringan Prima. Jangan lupa menyimpan fotokopi struk pembelian sebagai bukti untuk dilaporkan ke sekolah.
3. Mengunjungi tempat wisata
Selain bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan pendidikan, pemegang KJP Plus bisa menggunakan dana bantuan untuk mengunjungi tempat wisata edukatif.
Merujuk unggahan Instagram @dkijakarta, penggunaan dana KJP Plus berlaku mulai dari transportasi menuju lokasi hingga pembayaran tiket masuk lokasi wisata.
"Tapi, wisatanya juga sesuai dengan tujuan KJP Plus untuk meningkatkan edukasi dan pendidikan. KJP Plus ini bisa digunakan untuk datang ke tempat-tempat edukatif mulai dari transportasi hingga tiket masuk," tulis Pemprov DKI Jakarta dalam unggahan tersebut, dilansir Senin (15/9).
- Ancol Taman Impian (Ancol, Jakarta Utara)
- Taman Margasatwa Ragunan (Pasar Minggu, Jakarta Selatan)
- Taman Mini Indonesia Indah (Cipayung, Jakarta Timur)
- Museum Sejarah Jakarta (Jl. Taman Fatahillah No.1, Jakarta Barat)
- Museum Taman Prasasti (Jl. Tanah Abang No.1, Jakarta Pusat)
- Museum MH Thamrin (Jl. Kenari 2 No.15, Jakarta Pusat)
- Museum Joang'45 (Jl. Menteng Raya No.31, Jakarta Pusat)
- Museum Seni Rupa & Keramik (Jl. Poso Kota No.2, Jakarta Barat)
- Museum Wayang (Jl. Pintu Besar Utara No.27, Jakarta Barat)
- Museum Tekstil (Jl. KS Tubun No.2-4, Jakarta Barat)
- Museum Bahari (Jl. Ps Ikan No.1, Jakarta Utara)
- Museum Betawi (Jl. RM Kahfi II, Jakarta Selatan)
- Rumah Si Pitung (Jl. Kampung Marunda Pulo, Jakarta Utara)
- Taman Benyamin Suaeb (Jl. Bekasi Tim Raya No.76, Jakarta Timur)
- Museum Arkeologi Onrust (Pulau Onrust, Kepulauan Seribu)
Demikian penjelasan mengenai KJP Plus bisa digunakan untuk apa saja. Bantuan ini dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan sekolah hingga wisata edukatif bagi siswa di Jakarta.
(avd/fef)