Danantara Perlu Punya Perusahaan Switching untuk Perkuat Ekosistem GPN

7 hours ago 2

Danantara Perlu Punya Perusahaan Switching untuk Perkuat Ekosistem GPN

Danantara didorong untuk memiliki perusahaan switching dalam ekosistem Gerbang Pembayaran Nasiona. (Foto: Okezone.com/MPI)

JAKARTA – Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) didorong untuk memiliki perusahaan switching dalam ekosistem Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) yang selama ini dikelola Bank Indonesia (BI). Tentunya, ada sejumlah langkah yang harus ditempuh sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 19/8/PBI/2017 tentang GPN.

Presiden Direktur Centre for Banking Crisis (CBC) Ahmad Deni Daruri mengatakan, BPI Danantara harus memenuhi sejumlah ketentuan yang ditetapkan BI. Misalnya, BPI Danantara harus memastikan bahwa perusahaan switching yang akan diakuisisi atau didirikan memenuhi berbagai persyaratan.

“Yakni memiliki izin sebagai penyelenggara switching sesuai regulasi BI, memproses transaksi pembayaran domestik menggunakan infrastruktur yang berbasis di Indonesia, memenuhi persyaratan kepemilikan saham minimal 80 persen oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia, dan memiliki modal disetor minimal Rp50 miliar,” bebernya, Selasa (20/5/2025).

Selain itu, BPI Danantara perlu mengajukan permohonan persetujuan tertulis ke BI guna mendapatkan status sebagai lembaga switching. Dokumen pendukung harus mencakup struktur kepemilikan, rencana bisnis, dan kapasitas operasional.

Selanjutnya, BPI Danantara perlu melakukan due diligence dan akuisisi jika ingin mengambil alih perusahaan switching yang sudah ada, guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi.

“BPI Danantara harus memastikan interkoneksi dengan lembaga switching lain, karena lembaga switching wajib melakukan interkoneksi dengan minimal dua lembaga switching lainnya,” imbuhnya.

Setelah mendapat persetujuan, kata dia, perusahaan switching harus mematuhi service level agreement (SLA) yang ditetapkan BI. Audit berkala oleh BI dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) juga perlu dilakukan untuk memastikan tidak terjadi praktik monopoli atau kartel.

“Jika semuanya diterapkan dengan baik, Danantara bisa memiliki perusahaan switching yang beroperasi secara legal dan efisien dalam ekosistem GPN. Idealnya, akuisisi Danantara dilakukan seiring atau setelah merger oleh seluruh perusahaan switching di Indonesia,” jelas Deni.

Jika seluruh perusahaan switching melakukan merger, dan BI mewajibkan perusahaan hasil merger tersebut menerapkan harga yang sesuai dengan biaya rata-rata, maka ada sejumlah langkah yang perlu diterapkan agar kebijakan ini tetap efektif dan tidak merugikan persaingan usaha.

Read Entire Article
Sinar Berita| Sulawesi | Zona Local | Kabar Kalimantan |